SAMBAS – KALBAR,
Pengadaan Obat Obatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Sambas . Dugaan kuat adanya kongkalikong dan bertendensi korupsi ,pasalnya perusahan pemenang tender Pengadaan Obat Obatan tersebut , Adalah Perusahaan yang sama dari DKI Jakarta .
Dari Infomasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik/LPSE Kabupaten Sambas, Pengadaan Obat-Obatan .Kode Tender :2144354 ,Hps Rp 1.850. 150.444.(Satu Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Empat puluh Empat Rupiah) Sumber Dana APBD Tahun 2019 Kabupaten Sambas ,Peserta Tender 5 (Lima) Perusahan ,2 (Dua) Perusahaan yang melakukan Penawaran Pemenangnya PT Putra Karya Sentosa .
Pada Tahun 2020 Kode Tender 2597354 Pengadaan Obat Obatan Hps :Rp 1.579.472.900 (Satu Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah) , Sumber Dana APBD Kabupaten Sambas ,Peserta Tender 12 (Dua Belas) Perusahan ,4 (Empat) Perusahaan yang melakukan penawaran Pemenangnya PT Putra Karya Sentosa .
“Adanya keanehan dalam Proses tender Pengadaan tersebut , pasalnya Perusahaan Pemenang Tender PT Putra Karya Sentosa beralamat Jalan H.Jiih Ali Nomor 10 Rt 011 Rw 003 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas , Jakarta Timur DKI Jakarta . Dugaan adanya kongkalikong antara pihak Penyelenggara Negara dengan Pihak Perusahaan (PT Putra Karya Sentosa) dan Kejahatan melawan hukum Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah .
Sehingga kondisi ini disinyalir dengan melanggar Peraturan Presiden/ Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa bahwa perencanaan kebutuhan obat obatan harus didasarkan pada kebutuhan yang sebenarnya ,dan dilarang melakukan markup harga dan negosiasi diluar prosedur pengadaan apalagi adanya gratifikasi .
Dugaan adanya Perbuatan melawan hukum dan melanggar Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Proyek Pengadaan Obat Obatan tersebut ,maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum Tipikor Kalimantan Barat . Menindak tegas bilamana adanya penyimpangan di Proyek Pengadaan tersebut ,bertendensi RUGIKAN NEGARA di duga kuat ada Persekongkolan Kejahatan bersama pada Proyek Pengadaan tersebut .
Script Peraturan Undang Undang .
Mengacu Pasal 423 Kitap Undang Undang Hukum Pidana/KUHP , Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya ,memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu ,untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan ,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri , diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun .
Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi , Kolusi ,Nepotisme/KKN .
Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Pasal 5 (Lima) Peraturan Pemerintah/PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) .
Script Keterangan Kepala Dinas .
Dr Fattah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas , mengatakan kepada awak media News Investigasi 86 Via WhatsApp 0812 5565 xxxx terkait Pengadaan Obat Obatan Tahun 2019 dan Tahun 2020 .”Waduh gak hapal lah coba tanyakan ke PPTK nya , semua obat pengadaannya dengan E-Catalog kecuali yang tidak ada baru pakai lelang .Dalam hal ini diadakan dengan lelang ,jenis obat banyak susah mau rincikan disini , peruntukannya semua Puskesmas Kabupaten Sambas,Ujar Dr Fattah .
Atas arahan dari Dr Fattah selaku Kadis Kesehatan Kabupaten Sambas ,awak Media News Investigasi 86 konfirmasi Mirna selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis/ UPT Instalasi Farmasi namun stap mengatakan kalau Mirna lagi metting zoom .Namun awak Media News Investigasi 86 diarahkan ke Kabid Farmasi bernama Samsul Arifin atas arahan Mirna .
Selanjutnya ,awak media News Investigasi 86 mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas ,untuk konfirmasi kepada Kepala Bidang/Kabid Sumber Daya Kesehatan bernama Samsul Arifin, SKM.,MM atas arahan Mirna , mengatakan saya menjabat masih baru kalau Pengadaan Obat Obatan Tahun 2019 dan Tahun 2020 saya belum ada disitu ,nanti akan saya sampai ke Dr Fattah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas . Mirisnya hingga kini sampai pemberitaan ini belum mendapatkan jawaban dari Samsul Arifin .
BERSAMBUNG…..
(YOENI NI86/Tim)