Jakarta,newsinveatigasi-86.com -selaku kuasa hukum Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjono dan Sumuang Manulang menuding Jaksa Penuntut Umum Subhan SH dan Doni Boi Panjaitan SH dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya dalam perkara dugaan pemalsuan. Menurut Advokat senior itu, dalam perkara ini Jaksa merekayasa dan mendramatisir suatu perbuatan yang seolah dilakukan para terdakwa.
Hal itu disampaikan Farida Felix dalam pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa yang menuntut ketiga kliennya hukuman penjara 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (28/11/2021) lalu.
Jaksa Penuntut Umum yang membuat tuntutan semakin ngawur, dan tak tepat sasaran, masa disamakan lama adan beratnya tuntutan hukuman kepada ketiga terdakwa. Padahal peran atau kualitas perbuatan para terdakwa tidak sama,” ujar Farida dalam nota pembelaannya.
Ia menyebut terdakwa Sumuang Manulang nyaris tidak mengtahui apa-apa terkait kasus tersebut. Kliennya masuk ke pusaran permasalahan ini karena diminta menjadi Direktur PT BCMG Tani Berkah oleh para pemegang saham.
Itu pun dia (Sumuang Manulang) nyaris belum sempat bekerja, apalagi menikmati hasil selaku direktur. Hanya di atas kertas atau akta saja sebagai direktur,” tegas Farida dalam persidangan yang berlangsung hingga malam hari ini.
Farida mengungkapkan, isi tuntutan Jaksa Subhan dan Doni Boi Panjaitan terdapat kekeliruan yang sangat mendasar. Ia mencontohkan terhadap terdakwa Ren Ling misalnya, Jaksa telah dengan sengaja melakukan dramatisasi, pembentukan opini bahkan kriminalisasi. Pasalnya, Ren Ling adalah pemegang saham 47,5 persen mewakili PT Tambang Sejahtera dan pemegang saham 2 persen selain menjabat sebagai Dirut PT BCMG Tani Berkah.
“Jadi, apa yang dilakukan terkait permasalahan di PT BCMG Tani Berkah sesuai dengan kapasitas dan proporsinya sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU PT),” tegasnya.
Ia mengungkapkan, rekayasa, dramatisasi bahkan kriminalisasi Jaksa Subhan dan Doni Boi Panjaitan terhadap para terdakwa ditemukan dari fakta-fakta persidangan.
“Dari 19 saksi yang didengar keterangannya di persidangan nyaris tidak seorang pun mendukung surat dakwaan maupun tuntutan Jaksa Hal itu tentu saja mengakibatkan tuntutan Jaksa tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, melainkan hasil rekayasa dan dramatisasi itu sendiri,” ujar Farida kepada wartawan.
(Nrhd)