KETAPANG, News Investigasi-86.
Penangkapan satu unit truk dengan Nomor Polisi H 9773 BQ bermuatan Bawang Bombay Illegal sebanyak 680 karung (11,1 Ton) di Dermaga Pelabuhan Sukabangun Ketapang, Kalimantan Barat. Oleh Tim F1QR Lanal Ketapang, bersama Satgas Inteljen MAMBA-25 K. Pada Selasa (03/06/2025) pukul 20.30 Wib.
Kemudian Lanal Ketapang menyerahkan tersangka bersama barang bukti 680 karung seberat 11,1 Ton Bawang Bombay tersebut, ke Balai Karantina Hewan Tumbuhan dan Ikan Kalimantan Barat (BKHIT Kalbar) terdiri :
Supir truk tersebut, berinisial Z, dan pemilik truk CV MJ atas nama WAS alias B, serta Pemilik Barang Bombay 11,1 Ton berinisial BES warga Ketapang, menjadi sorotan publik.
Karena Publik mempertanyakan pelakunya tidak ditahan hingga sampai saat ini masih hidup bebas, bahkan kendaraan truk tersebut berada dimana…??? seolah-olah kasus tersebut masuk angin.
Celakanya lagi Pemusnahan barang bukti 680 karung (11,1 Ton) Bawang Bombay Illegal tersebut. Pada Kamis pagi (12/06/2025) berlokasi Tempat Penampungan Akhir (TPA) Sungai Awan, diduga belum ada kekuatan Hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Menurut Beni Hardian (48) warga Ketapang, menuturkan, barang bukti dalam suatu perkara pidana disita, untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di Pengadilan.
Setelah putusan Pengadilan dijatuhkan, barang bukti tersebut akan diberikan kepada yang berhak, atau jika diputuskan untuk dirampas, akan dimusnahkan, ucap Beni Hardian.
Tambah Beni. Definisi dari Penyitaan telah diatur dalam Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu :
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”.
Maka kami menduga Pemusnahan 11,1 Ton Bawang Bombay tersebut melanggar prosedur, karena belum ada Inkrah dari Pengadilan Negeri Ketapang, karena Pengadilan memiliki wewenang untuk menentukan status barang bukti. Apakah dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan, pungkasnya.
Seperti dikutip dari salah satu media Online BKHIT Kalbar, Edi Susanto menjelaskan, bahwa proses terhadap pemilik bawang Bombay sedang dalam proses penyelidikan lebih mendalam.
“Intinya proses penyelidikan terhadap pemilik bawang sedang berlangsung. Pihaknya akan memberikan efek jera, bahkan bisa keranah pidana,” jelasnya.
Edi Susanto menuturkan bahwa pemusnahan 11, 1 Ton bawang Bombay dipastikan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan.
“Tadi kita telah melihat proses pemusnahan bahwa bawang Bombay yang dilakukan dengan cara dikubur atau di timbun,” pungkasnya.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi dilokasi yang berbeda saat dimintai statemen yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa terkait pemusnahan BB tanpa adanya putusan dari pengadilan dan tanpa melibatkan pihak kejaksaan serta pihak kepolisian ada kerancuan kalau kita mengacu pada aturan hukum yang berlaku, kata yayat.
Walaupun ada pengkhususan terkait dengan pemusnahan BB [ barang bukti ] yang mudah rusak atau berbahaya namun pemusnahan tetap harus mengikuti SOP, karena dikhawatirkan apabila BB dimusnahkan tanpa putusan pengadilan dapat menimbulkan masalah Hukum dan Berpotensi akan disalahgunakan, sebut yayat.
Pemutusan barang bukti tanpa putusan pengadilan secara aturan tidak diperbolehkan dan dapat menyebabkan pelanggaran hukum, Pemusnahan BB seharusnya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap [ inkracht ] yang mana tujuan dari pemusnahan BB adalah untuk mencegah penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut mengurangi beban penyimpanan dan melaksanakan putusan pengadilan, cetus yayat.
( EZNI86/Tim).