KETAPANG, News Investigasi-86.
Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memberikan dampak negatif yang signifikan, terutama menggunakan metode tambang terbuka.
Dapat menyebabkan kerusakan hutan meliputi, kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan tanah, serta perubahan bentang alam.
Seperti yang terjadi kegiatan PETI di wilayah Indotani Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, penggunaan merkuri dalam proses pemisahan emas dari bijinya menyebabkan pencemaran air dan tanah di sekitar lokasi PETI.
Bahkan ironisnya diduga maraknya peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar dilokasi PETI tersebut. Diduga ada Mafia BBM Aparat Penegak Hukum (APH),” BUNGKAM”. Ada, apa…???.
Berdasarkan informasi yang didapat News Investigasi-86 ada Pengusaha warga Kecamatan MHS, berinisial H.K yang diduga terlibat Aktifitas PETI dilokasi tersebut.
PETI LANGGAR UNDANG UNDANG.
“Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 disebutkan,” bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Menurut Beni Hardian (48) warga Ketapang,” PETI di Kecamatan MHS adalah suatu kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan serta kegiatan tersebut, juga memicu terjadinya konflik horisontal seperti yang terjadi beberapa waktu lalu,” ucap Beni Hardian.
Ia (Beni Hardian) menilai aktivitas PETI di wilayah Kecamatan MHS, dapat menyebabkan sedimentasi sungai akibat aktivitas penggalian dan pemindahan material, karena bekas lobang tambang yang direklamasi dapat menyebabkan genangan air yang bersifat asam dan mencemari lingkungan.
Maka kami berharap APH jangan,” BUNGKAM”. Untuk menindak tegas terhadap Pemodal besar (Big Bos) aktivitas PETI di Kecamatan MHS. Karena selama ini yang di proses hukum hanya berlaku bagi pekerja PETI bukan Big Bos, atau Pemilik alat berat excavator. Ada, apa…???. pungkasnya.
Ditempat terpisah, Diki warga Kalbar, selaku aktivis Antikorupsi menegaskan, bahwa kegiatan PETI ini sangat merugikan baik bagi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, dan dampak lingkungan yang diakibatkannya sangat menghawatirkan kelangsungan hidup generasi yang akan datang.
Mengingat kegiatan PETI di wilayah Indotani Kecamatan MHS, dilakukan dengan cara menggali lahan puluhan hektar dengan menggunakan alat berat excavator. Sehingga mengubah keseimbangan ekosistem yang berpengaruh secara signifikan terhadap terjadi kerusakan lingkungan sekitar PETI.
Selain itu juga PETI di wilayah Kecamatan MHS, berdampak konflik sosial yang pelik seperti maraknya praktik PUNGLI serta peredaran BBM Subsidi jenis Solar, maka harus ada keseriusan dari dari APH Kalimantan Barat. Untuk Penertiban dilokasi PETI tersebut, tegas Diki mengakhiri.
(EZNI86/Tim).