MEMPAWAH, News Investigasi-86.
Luar biasa keberadaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) berlokasi di Rt 016 Rw 003 Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar. Sangat meresahkan masyarakat.
Karena keberadaan TPAS tersebut, mengganggu masyarakat yang lokasinya berada ditengah permukiman penduduk. Hingga menimbulkan pencemaran bau aroma busuk yang meresahkan masyarakat setempat.
Sehingga puluhan warga mendatangi ke Kantor Desa Sungai Besar Bakau Laut, untuk melakukan aksi demo terkait keberadaan TPAS tersebut, pada hari Selasa (10/09/2024) pukul 13.00 Wib.
Puluhan warga tersebut, menutup TPAS di Rt 016 Rw 003 sampai waktu yang tidak ditentukan. Karena lingkungan menjadi kumuh dan menimbulkan bau aroma busuk yang menyengat.
Dino (48) salah satu perwakilan warga aksi demo menuturkan,” bahwa warga Desa Sungai Bakau Besar Laut, merasa kecewa terhadap Pemda Mempawah, dalam mengelola TPAS di Rt 016 Rw 003 yang sudah tidak layak dan mengeluarkan bau aroma busuk yang menyengat. Celakanya bila disaat musim hujan dan air pasang, air sampah tersebut, akan mencemari parit hingga airnya menyebabkan gatal-gatal,” ujar Dino.
Klik Liputan Visuanya ⬆️
Lanjut Dino,” disaat aksi demo warga dihadiri oleh Sekda Mempawah, Kadis PUPR Mempawah, H.Hamdani, ST.,MT, dan Bidang Lingkungan Hidup. Namun sangat disayangkan sikap seorang Pejabat Kepala Dinas/ Kadis mengolok-olok warga pendemo dan seolah-olah tidak menganggap serius terhadap dampak lingkungan dari sampah tersebut,” tambah Dino.
“Sehingga warga emosi dan menutup tempat TPAS tersebut, warga meminta agar dipindah jauh dari lingkungan pemukiman warga sesuai Undang-Undang tentang AMDAL. Sangat mirisnya pada tahun 2010 ada pengadaan alat pengolahan sampah yang menelan anggaran miliaran rupiah. Namun alat tersebut, hingga kini misterius keberadaannya,” tutur Dino mengakhiri.
Hal senada Ayah Apdan (47) warga Mempawah, mengatakan ” Jika Pemkab Mempawah, tidak ada perhatian terhadap warga sekitar TPAS tersebut. Maka para warga Desa Sungai Bakau Besar Laut, sudah sesuai prosedur menutup TPAS tersebut. Karena sudah menimbulkan dampak negatif terhadap warga sekitar,” kata Ayah Apdan.
“Sebagaimana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.” Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi, karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah. Terkait mengenai kompensasi juga diatur dalam Pasal 25 UU Nomor 8 Tahun 2018,” tambah Ayah Apdan.
Selain itu, ia berharap warga tidak hanya melakukan aksi demo saja. Tapi pendataan mengenai jumlah warga yang terdampak TPAS tersebut, juga harus diperlukan, tutur Ayah Apdan mengakhiri.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat diminta Analisa Yuridisnya via WhatsApp mengatakan, bahwa keberadaan TPAS di Bakau Besar Laut perlu ditinjau Ulang oleh Pemerintah Kahupaten Mempawah mengingat Dampak dari TPAS tersebut membuat lingkungan masyarakat sekitar menjadi problematika lingkungan sosial dan menjadi problematika rusaknya kesehatan masyarakat, kata yayat.
PUPR dan LH mesti bertanggungjawab secara Yuridis karena akibat dari salah dalam penentuan lokasi TPAS sehingga akibat buruknya dirasakan oleh masyarakat, perlu di pertanyakan juga bagaimana Rencana di Awalnya terkait tanah yang digunakan untuk TPAS ini apakah sudah memenuhi standart AMDAL dan bagaimana penggunaan tanah lokasi TPAS tersebut apakah dibeli atau dipinjamkan, hal inikan perlu didalami oleh APH, sebut yayat
Ada kecurigaan lokasi TPAS di bakau besar laut yang sedang bermasalah ini pengadaan tanahnya atau lokasinya menggunakan uang negara yang dikeluarkan buat membeli lokasinya, cetus yayat lagi.
(Irwandi NI86)