Tokoh Masyarakat Desa Singasari Angkat Bicara Terkait Dugaan Penipuan Program PTSL

Bogor, News Investigasi-86.Com

Terungkap saat sejumlah warga Desa Singasari, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Dimintai uang jutaan rupiah kepada Oknum Aparatur desa, untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang didapat awak media dari beberapa warga desa Singasari untuk biaya pengurusan PTSL tersebut sebesar jutaan rupiah. Namun sampai sekarang serifikat PTSL tersebut belum juga selesai. Usut punya usut ternyata ternyata pada tahun 2021 hingga 2023 bahkan hingga sekarang untuk desa Singasari belum ada Program PTSL.

Terkait hal permasalahan tersebut diatas tokoh masyarakat (Tomas) Desa Singasari, berinisial SM angkat bicara .” Perihal permasalahan yang berkembang dimasyarakat Desa Singasari, terkait adanya dugaan penipuan dengan modus program PTSL Fiktif / Bodong pada tahun 2021 – 2022 oleh Oknum aparatur desa secara berjamaah.

“Kami berharap agar pihak terkait seperti APH (; Aparat Penegak Hukum ) segera menyikapi hal ini sampai dengan diproses sesuai hukum yang berlaku dan Transparan serta diharapkan juga kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, agar bisa mengevaluasi kinerja Kepala Desa bersama Aparatur Desa Singasari, karena kami menilai tidak berpihak kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dirugikan jutaan rupiah adanya program PTSL Fiktif / Bodong tersebut,” Ujar SM

Lanjut SM, setelah mendengarkan keluhan-keluhan dari sejumlah warga Desa Singasari, terkait hak-hak normatif yang belum didapat atau serangkaian janji-janji kebohongan kepada masyarakat, dan berharap kepada Pemerintah agar supaya segera memberikan hak-hak dari warga Desa Singasari. Terkhusus Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang belum didapatkan,” dari informasi yang kami dapatkan dari sumber terpercaya bahwa dari tahun 2021 sampai sekarang tahun 2024 untuk desa Singasari belum ada program PTSL, jelasnya para warga telah dibohongi oleh oknum aparat desanya sendiri, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum harus tegak lurus dalam mengusut tuntas kasus ini dan harus transparan demi tegaknya supremasi hukum “, tegas SM.

Sementara itu Kepala Desa/ Kades Singasari, Euis Sujana, S.,Ds menuturkan pengakuannya yang direkam oleh awak media.” Bahwa uang tersebut masih ada di saya (Euis Sujana) belum diapa-apakan dan apabila warga meminta kembali uangnya. Akan kami kembalikan,” ujarnya Kades Eus Sujana, S.,Ds.

Namun berdasarkan informasi warga, apa yang dikatakan Kades Euis Sujana itu tidak jauh dengan kenyataannya. Karena uang yang sudah dikeluarkan warga untuk mengurus program PTSL tersebut, belum dikembalikan dan tidak pernah kembali. Warga menuntut bukan uangnya dikembalikan, namun warga menuntut Sertifikat Prona PTSL.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Indonesia mengatakan dalam legal Opininya terkait dengan Penggelapan Dana PTSL yang dilakukan oleh Oknum Aparatur Desa Singasari belum berproses secara hukum menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat desa singasari yang sudah dirugikan jutaan rupiah, namun sampai saat ini proses hukumnya masih melempem, sebut yayat.

Mestinya penegakan supremasi hukumnya bisa lebih cepat karena sifatnya telah merugikan masyarakat dalam skala besar, sehingga tidak ada alasan lagi proses hukumnya di tunda ataupun di hentikan, kata yayat.

(Tim NI86).

Pos terkait