Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan perkara penipuan dengan modus investasi dengan terdakwa Alex Wijaya dan Meilani kembali digelar di pengadilan negeri jakarta utara 12/8/21.
Sidengan agenda pemeriksaan terdakwa itu terpaksa ditunda hingga senin 16/8/2021 mendatang lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus SH belum menyelesaikan administrasi terkait persyaratan untuk membawa Kedua terdakwa ke persidangan.
“Mohon maaf yang mulia, sampai hari ini kami belum menyelesaikan administrasinya terkait izin untuk membawa terdakwa, karen syarat untuk terdakwa saat ini harus dilakukan pemeriksaan PCR Covid-19 dulu sebelum dibawa ke pengadilan.”ujar jaksa penuntut umum Rumondang SH.
Selanjutnya Jaksa penuntut mengajukan permohonan kepada majelis agar pemeriksaan kedua terdakwa tetap dilakukan seperti persidangan sebelumnya yakni sidang secara teleconfrence (online).
Menyikapi pernyataan dan permohonan jaksa penuntut umum, Penasihat hukum terdakwa Dr Effendi Simanjuntak SH MH dan Dwi A SH lantas mengajukan keberatan atas permohonan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU),
Penasihat terdakwa berharap Agar majelis hakim dapat memerintahkan jaksa untuk tetap menghadirkan kedua terdakwa kepersidangan dan sidangpun dapat dilakukan secara Offline.
Permohonan JPU serta Keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut langsung ditanggapi oleh ketua mejelis hakim Tumpanuli Marbun SH MH. “Dalam persidangan ini majelis hakimlah yang menentukan bukan kalian, Kami yang bertanggung jawab atas putusan perkara ini.”ujarnya.
“Harus kita pahami bersama adanya SEMA yang mengatur sidang Online maupun sidang Offline, Jadi harus kita maklumi bersama, ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab jaksa untuk mengurus administrasi jika memang harus dilakukan sidang secara offline,” kata majelis hakim.
Untuk membuat penetapan apakah sidang senin 16/8/2021 dilakukan secara Online atau offline persidangan sempat di skors beberapa saat, Sebab antara Penasihat hukum dan Jaksa penuntut saling mempertahankan argumentasinya masing-masing.
Sebelum majelis hakim menetapkan persidangan senin esok, Majelis hakim melontarkan pernyataan kepada Kedua terdakwa terkait sidang senini esok, “Saya bersedia dan siap untuk di hadirkan dalam persidangan yang mulia.”ujar terdakwa Ng Meliani saat ditanya oleh ketua majelis Hakim.
Terdakwa Ng Meilani turut terseret dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan Modus investasi lantaran terdakwa Ng Meilani diduga turut membantu terdakwa Alek Wijaya dalam melancarkan Aksinya untuk meyakinkan saksi korban Netty Melani.
Pentingnya Kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan disinyalir untuk mendalami pokok materi perkara tidak penipuan investasi senilai Rp 22 Miliar yang dilakukan oleh Terdakwa Meilani dan Alex Wijaya yang tak lain Anak dan ayah.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana itu selanjutnya menetapkan persidangan senin 16/8/2021 agar dilakukan secara Offline, Ketua majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum dapat menghadirkan kedua terdakwa dalam persidangan.
kepada majelis hakim, Jaksa penuntut umum Rumondang Sitorus SH mengatakan akan menyanggupi perintah majelis hakim untuk menghadirkan kedua terdakwa dalam persidangan secara offline Senin 16/8/2021.
(Nrhd)






