KABUPATEN MEMPAWAH,
Tim Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Reskrimum Kepolisian Daerah/Polda Kalimantan Barat, melakukan gelar perkara dugaan penyerobotan lahan perkebunan milik warga dusun Ambo Pinang, Desa Peniti Dalam 1, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Pemeriksaan Lokasi/obyek tersebut, dilaksanakan hasil gelar di polda Kalbar, yang diusung agar dilaksanakan segera karena hal tersebut. Untuk menjamin kepastian hukum dalam kebenaran mengolah perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Gelar perkara dilaksanakan di lokasi lahan beberapa warga Dusun Ambo Pinang, pada hari Senin (01/04/2024) yang turut dihadiri Pangeran Agra Nata dari kerajaan Mempawah bersama dengan Chandra Kirana, S.H., dan Dadang Suprijatna, S.H.,M.H Kuasa Hukum warga.
Serta bersama beberapa warga Rt 015/Rw 004 Dusun Ambo Pinang, yang menuntut keadilan atas perampasan lahan milik mereka. Bahwa hasil pemeriksaan di lokasi masih belum maksimal masih harus ditindaklanjuti dengan keterangan dari pemilik/korban.
Dalam hal ini Pemerintahan Desa/Pemdes Peniti Dalam 1 (satu) melalui Kepala Desa/Kades bernama Ramli, diduga melakukan perampasan lahan perkebunan milik beberapa warga Rt 015/Rw 004 Dusun Ambo Pinang.
Harapan warga Rt 015/Rw 004 Dusun Ambo Pinang, perkara yang sudah dihentikan sejak tahun 2021 yang lalu betul-betul dapat dibuka kembali. Seperti yang kabag Wassidik Reskrimum Polda Kalbar, saat gelar perkara pada tanggal 21 Maret 2024 di Ruang Wassidik Reskrimum Polda Kalbar.
Salah satu warga dusun Ambo Pinang, bernama Nurhayati (63), mengatakan kepada awak media dikediaman rumah warga bernama Afong.”Kalau dirinya pernah dijanjikan akan digantikan tanah oleh Kades Ramli, namun hingga kini yang dijanjikan hanya isapan jempol belaka dan tinggal janji,” ujarnya.
Selanjutnya awak media konfirmasi Kades Ramli melalui WhatsApp 0852 5139 xxxx terkait hal diatas. Namun telepon seluler (Hp) Kades Ramli tidak aktif sampai pemberitaan ini terbit belum dapat memberikan keterangan.
Kuasa hukum warga Dadang Suprijatna, S.H.,M.H menuturkan.” Dapat disimpulkan dari perkembangan analisis penanganan kuasa hukum, bahwa sudah selayaknya penyerobotan/perampasan obyek tanah ini dengan dalil berkedok proyek/program pemerintah hanya bualan kelas teri, dan ini terindikasi Onrecht Matige Overheidaad sudah selayaknya lembaga pengawas kepemerintahan terjun bebas untuk usut masalah ini,” tegas Dadang Suprijatna, S.H.,MH.
(Tim Ni86)