Tim Saber Pungli Bongkar Praktek Kotor Di Salah Satu SMA Negeri Bandung

BANDUNG,

Dugaan terhadap praktik pungli yang dilakukan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang humas sebuah SMAN di Bandung, Dibongkar Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat, kamis 14 Januari 2022 beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Yudi Ahadiat Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) mengatakan, Terbongkarnya dugaan praktik nakal tersebut, Berdasarkan atas adanya aduan masyarakat (Dari orang tua murid ke pihak Saber Pungli Jabar).

Setelah dilakukan penelusuran dan dilakukan lidik sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai hari ini, Tim Saber Pungli Jabar tersebut berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.30 juta, Sabtu (15/1/2022).

Kita langsung melakukan pemeriksaan kepada terduga penerima uang, yakni wakil kepala sekolah bidang humas saudari ER yang diketahui oleh kepala sekolah saudara H,” terangnya.

Yudi menyebut, Praktik nakal tersebut bermula saat tiga orang tua siswa asal luar Kota Bandung ingin memindahkan sekolah anaknya ke SMAN tersebut.

Ketiga orang tua siswa tersebut diminta membayar Rp.20 juta kepada wakil kepala sekolah bidang humas sebagai syarat masuk ke sekolah SMAN tersebut, katanya.

Pada awalnya ER meminta uang Rp.20 juta. Namun orang tua siswa merasa keberatan hingga nilainya turun menjadi Rp.15 juta, dan orang tua siswa menawar lagi hingga akhirnya terjadi kesepakatan Rp.10 juta, ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Terbukti adanya sebuah pungli, dan barang bukti pun langsung diamankan.

Meskipun kedua pejabat sekolah itu berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sekolah, Tidak ada dasar hukum atau standar biaya untuk mutasi siswa, tegas Yudi.

“Yudi menegaskan, tidak ada dasar hukum terkait persyaratan umum maupun khusus mutasi dikenai biaya. Jika ada pungutan itu, di SOP-nya akan dikenakan sanksi yang berlaku,” tegas Yudi lagi.

Yudi menambahkan, hingga saat ini, kedua pejabat sekolah itu statusnya masih terperiksa dan pihaknya akan menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Mekanismenya nanti akan kita gelar yustisi, Apakah nanti akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, masuk ke tipikor atau krimum, atau dilimpahkan ke lnspektorat untuk diberikan sanski sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021 tentang disiplin ASN,” tandasnya.

( Arif )

Pos terkait