Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan perkara dugaan kriminalisasi pemalsuan Kartu Keluarga (KK) terhadap Mohammad Kalibi kembali disidangkan di pengadilan negeri Jakarta utara 12 Juli 2021,Dengan agenda sidang putusan (Vonis).
Dalam amar putusannya Ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun SH,MH yang didampingi hakim anggota Tiares Sirait SH,MH dan Budiarto SH,MH telah membebaskan Muhammad Kalibi dari segala dakwaan maupun dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Muhamad Kalibi dinyatakan tidak terbukti bersalah memasukkan atau menggunakan dokumen palsu dalam berkas permohonan sertifikat hak guna pakai tanah (SHGP) di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara.
Vonis majelis hakim terhadap Muhamad Kalibi tersebut tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum Yueric Sinaga SH yang sebelumnya menuntut Muhamad Kalibi selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim mengatakan bahwa foto copy Kartu Keluarga Muhammad Kalibi dengan Sarovia yang diduga palsu tidak ditemukan didalam berkas permohonan penerbitan Serifikat Hak Guna Pakai (SHGP) yang dimohonkan oleh Muhammad Kalibi.
Menurutnya berkas permohonan SHGP atas lahan seluas 7.168 m2 tersebut telah melalui verifikasi petugas loket BPN Jakarta Utara. Sementara dalam proses penerbitan sertifikat petugas BPN tidak menemukan adanya KK palsu yang dimasukkan oleh pemohon dalam bundel berkas permohonan penerbitan sertifikat.”ujar majelis saat pembacaan putusan.
Majelis hakim juga menjelaskan bahwa penerbitan SHGP yang dimohonkan Muhammad Kalibi dan Istrinya Siti Muthmainah merupakan hak Muhamad Kalibi karena terdakwa pujya Hak, sehingga BPN menerbitkan sertifikat SHGP atas nama Muhammad Kalibi dan atas nama Siti Muthmainah diatas tanah miliknya, Atas pertimbangan tersebut terdakwa Muhammad Kalibi dibebaskan dari segala dakwaan maupun dari segala tuntutan hukum serta dipulihkan nama baiknya.
Saat dikonfirmasi wartawan usai mendengarkan vonis bebas terhadap dirinya, Muhamad Kalibi mengatakan. “Saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah membebaskan saya dari segala dakwaan dan dari segala tuntutan hukum.
“Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang telah objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana yang di dakwakan terhadap saya, Dengan melihat alat bukti dan fakta selama persidangan sehingga majelis hakim memvonis bebas saya berasaskan keadilan dan ketuhanan yang maha esa.”ujar Muhamad Kalibi kepada wartawan.
(Nrhd)






