Tidak Saja mengadu Ke Komisi Yudisial Dan Ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Korban Investasi Pengadaan Alkes Rp.109 Milyar Juga Mengadu ke Presiden

Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Melalui surat yang telah dikirim via kantor Pos pada Senin (12/9/22), Korban investasi senilai Rp.109 Milyar berharap agar Bapak Presiden RI dapat memberikan rasa keadilan untuk para korban.

“Kami percaya Bapak Presiden akan melaksanakan misinya yakni memberantas dan membasmi investasi bodong di Republik ini. Kami juga berharap Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI dapat memperhatikan perkara ini yang mana Jaksa Penuntut Umum telah diajukan kasasi.” ujar Leander Elian Zunggava.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara penipuan investasi pengadaan masker dan alkes senilai Rp 109 Milyar. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut para terdakwa yakni Kevin Lime,Doni Yus Okky,Vincent dan Michael masing masing selama 3 tahun dan 10 bulan penjara. Namun dalam amar putusannya majelis hakim telah melepaskan para terdakwa dari jeratan hukum.

Dalam putusannya majelis hakim mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Kevin Lime bukanlah tindak pidana sehingga majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tersebut telah melepaskan ke Empat terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan.

Perkara penipuan investasi senilai RP.109 Milyar bermula pada saat pandemi covid-19, Para terdakwa membuka slot investasi pengadaan masker dan alkes Dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 20% hingga 35% dari nilai yang di investasikan.

Tidak hanya janji akan memberi keuntungan yang besar, untuk meyakinkan korbannya ke empat terdakwa juga memposting foto dirinya bersama para pejabat, Salahsatunya para terdakwa berfoto bersama wagub DKI Jakarta Riza Patria dan memfostingnya di media sosial.

Dalam persidangan foto-foto antara terdakwa dan para pejabat yang di posting di media sosial itu juga diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum kepada majelis hakim.

Namun setelah korban mau berinvestasi, keuntungan yang telah dijadikan oleh terdakwa Kevin Lime tidak kunjung cair,pada saat Ricky Tratama (korban) ingin menagih uang yang telah disetorkan kepada terdakwa kevin lime dengan cara persuasif,Ricky Tratama justru malah ditunjukkan sepucuk senjata Api oleh terdakwa Kevin Lime,

Oleh karena perbuatan terdakwa selanjutnya korban Ricky Tratama dan Bella melaporkan Kevin Lime dan tiga terdakwa lainnya ke Bareskrim Mabes Polri dengan laporan No.LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Januari 2022.

(Nhd)

Pos terkait