Tidak Mengetahui Dan Tidak Pernah Melihat Adanya Excavator,Majelis Hakim Marahi Saksi

Sidang dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa Arwan Koty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT, terhadap Arwan Koty yang diduga korban kriminalisasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 7/4/21. Dengan agenda sidang keterangan saksi.

Dalam persidangan saksi Rahman Ali yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Sigit SH, mengatakan bahwasanya dirinya tidak mengetahui Pasti terkait Excavator yang telah dibeli oleh Arwan Koty yang selanjutnya dikirim ke Nabire, Saksi juga mengatakan tidak mengetahui Excavator telah samapai tujuan (Nabire). Kabar yang mengatakan bahwa Excavator itu telah sampai ke Nabire, itu hanya kabar angin yang berhembus (asumsi).”ujar saksi kepada Majelis Hakim,

Bacaan Lainnya

Dihadapan majelis hakim saksi Rahman  Ali mencabut sebahagian keterangannya yang terdapat didalam BAP. Rahman mengatakan bahwa saat di BAP tidak tidak ada yang tertulis  didalam berkas persidangan.

Dimuka persidangan, saksi menjelaskan bahwa saksi tidak pernah melihat alat berat Excavator tersebut. Mendengar keterangan saksi yang telah berkata Jujur, majelis hakim Ahmad Sayuti SH membentak saksi,” kamu telah disumpah berikan keterangan yang benar !!” ujar majelis hakim yang diketuai bernama Ahmad Sayuti SH.

Rahman Ali saat menjadi saksi dalam perkara dugaan laporan palsu di PN Jakarta Selatan

Dalam perkara pidana laporan palsu yang menjerat Arwan Koty Disinyalir ada indikasi Rekayasa peradilan, Dalam persidangan terlihat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu memperlihatkan keberpihakannya terhadap Pelapor (Bambang Prijono), Majelis Hakim selalu menganulir keterangan saksi dan membatasi Hak  penasihat hukum terdakwa,”ujar Aris Toteles SH.

Fakta persidangan terungkap bahwa saksi Rahman Ali tidak mengetahui terkait pengiriman Excavator itu ke Nabire, saksi juga menegaskan bahwa dirinya hanyalah sebagai perantara penghubung antara Arwan Koty dengan Susilo dari PT. Indotruck Utama selaku penjual, Saat itu saksi hanya mendapat fee sebesar  Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).”ujar saksi.

Keterangan saksi Rahman Ali dinilai belum bisa 100% untuk mengungkap fakta, Kepada majelis Hakim penasihat hukum Arwan Koty bermohon agar saksi pelapor Bambang Prijono dapat dihadirkan dimuka persidangan, sebab perkara Ini menyangkut nasib Hukum seseorang yang saat ini telah menjadi terdakwa,”ujar Aris Toteles SH.

Aris Toteles juga mengatakan bahwa Arwan Koty telah di kriminalisasi, pada dasarnya semua orang sama dihadapan hukum tidak ada pengecualian.”nya.

Sebelum mengakhiri jalanya persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Arlandi Triyogo SH yang didampingi hakim anggota Toto SH dan Ahmad Sayuti SH, Memerintahkan jaksa penuntut umum Sigit SH, Agar menghadirkan saksi pelapor atau saksi korban Bambang Prijono pada sidang pekan depan.

(Nrhd)

Pos terkait