Jakarta,newsinvestigasi-86.com Pengadilan negeri jakarta utara kembali menyidangkan 4 terdakwa yang melibatkan Kevin Lieme, Dony Yus Okky Wiyatama, Michael dan Vincent, dalam perkara Investasi Bodong berkedok pengadaan alat kesehatan (27/05/2022).
Dalam Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah hadirkan 4 orang saksi korban, yakni Ricky Tratama yang mengalami kerugian sebesar Rp.51 milyar, Bella Rp.41 milyar. Vera Rp.10,9 milyar dan Fernando sebanyak Rp 5,20 milyar.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Suratno SH,MH yang didampingi dua majelis anggota Rudi Abas SH,MH dan Budiarto SH,MH, Saksi korban mengatakan, Para terdakwa dinilai tidak ada itikad baik saat korban menemui para terdakwa untuk minta klarifikasi dan kejelasan terkait pengembalian modal investasi, Namun bukanya diberikan penjelasan tapi malah diancam dengan menggunakan senjata api (senpi).
Saksi korban menerangkan mau berinvestasi karena bujuk rayu dan janji yang disampaikan oleh terdakwa Kevin Lime yang akan memberikan keuntungan sebesar 20% hingga 30% dari total nilai yang disetorkan.
Untuk meyahkinkan para calon korbannya terdakwa kasus investasi bodong (Kevin Liem) selalu memposting foto dirinya bersama pejabat-pejabat salahsatunya foto terdakwa bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dalam persidangan postingan foto antara terdakwa dan pejabat negara di berikan kepada majelis hakim.
Tidak hanya itu saja, peran terdakwa Vincent selaku konsultan PT.Lime Group Indonesia (LGI) bertugas menyampaikan kepada para korban, bahwa perusahaan tersebut dijamin aman,”Ricky.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri juga memperlihatkan senjata api milik terdakwa Kevin Liem yang digunakan untuk mengacam korban, saat ini senpi tersebut telah dijadikan barang bukti dalam berkas perkara.
Saat dikonfirmasi Usai persidangan, para korban mengatakan hingga detik ini para terdakwa tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada para korban baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya.
Para korban juga mengatakan, Para terdakwa tak pernah sekalipun menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan berinisiatif meminta maaf kepada kami.
Para korban berharap agar Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan semaksimal mungkin, Agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara investasi bodong ini dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Empat terdakwa yakni Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent dan Michael didakwa telah melanggar pasal 372, 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.
(Nhd)