Tidak Ada Dokumen Asli Sebagai Pembanding, Jaksa Nekat Tuntut Mohamad Kalibi

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan perkara dugaan kriminalisasi terhadap Muhammad Kalibi terkait pemalsuan Kartu Keluarga (KK) kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara 7/6/2021 dengan agenda sidang tuntutan.

Dalam surat tututan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Yeric Sinaga SH, Mohamad Kalibi dinyatakan bersalah dan  dituntut 3 tahun 6 bulan, Menyikapi tututan jaksa penuntut umum, Muhamad Zainal SH, Penasihat hukum Mohamad Kalibi menilai bahwa tututan Jaksa dinilai tidak mendasar.

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutannya Jaksa penuntut umum Yericd Sinaga SH, dinilai telah mencedrai rasa keadilan terhadap Kliennya (Mohamad Kalibi).’ujar Zainal SH.

Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Muhammad Kalibi dinilai tidak masuk akal, sebab dalam persidangan dakwaan jaksa tidak dikuatkan dengan bukti bukti maupun keterangan para saksi.

Seharusnya dakwaa Jaksa penuntut umum  harus disadari dengan bukti dokumen asli sebagai pembanding dan keterangan saksi.’kata Zainal SH.

Dokumen yang alat bukti oleh jaksa dalam persidangan hanya Kartu Keluarga (KK) Poto copy saja, tanpa ada Kartu keluarga yang asli sebagai pembanding.

Menyikapi pembacaan surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Yeric Sinaga SH, Penasihat hukum Muhamad Kalibi berharap agar majelis hakim yang memeriksa berkas perkara tersebut objektif sehingga Kliennya dapat terbebaskan dari segala dakwaan maupun tututan jaksa penuntut umum.”ujar Muhamad Zainal SH saat dikonfirmasi wartawan.

(NrhD)

Pos terkait