Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan perkara dugaan kriminalisasi terhadap Mohamad Kalibi terkait pemalsuan kartu keluarga (KK) kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara 21/6/2021 dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Oleh jaksa penuntut umum Mohamad Kalibi didakwa telah melakukan pemalsuan Kartu Keluarga (KK), Namun dalam persidangan jaksa penuntut umum diduga tidak dapat membuktikan Dakwaannya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum hanyalah Kartu Keluarga Poto copy saja tanpa ada Kartu keluarga asli sebagai pembanding.
Dari keterangan Saksi-saksi yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum juga bertolak belakang dengan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.
Untuk mengungkap fakta agar perkara pidana tersebut menjadi terang benderang, Mohamad Kalibi juga menghadirkan guru besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Prof.Dr Muzakir,SH.MH. sebagai saksi ahli.
Dalam persidangan saksi ahli Prof. Muzakir SH,MH menjelaskan. “Jika dokumen dinyatakan palsu dan dijadikan objek dalam suatu perkara, Untuk pembuktian bahwa dokumen tersebut palsu maka harus ada dokumen Asli sebagai pembandingnya.”ujar Prof Muzakir.
Saksi Ahli juga menegaskan, Jika dokumen yang dinyatakan palsu namun hanya Foto Copy yang dijadikan bukti, Walaupun dokumen itu telah dilegalisir untuk mendakwa dalam suatu perkara, Maka Hal tersebut tidak sepadan.
Prof, Muzakir juga menjelaskan, Dalam suatu perkara jika tidak ada objek yang dijadikan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Maka perkara tersebut juga dapat dikatakan tidak sepadan, Artinya perkara tersebut bisa dianggap tidak ada.”kata saksi ahli Prof. Muzakir SH,MH.
Dalam pledoi yang dibacakan oleh Yayat Surya Purnadi SH,MH,MSi, tim penasihat hukum Mohamad Kalibi minta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara dugaan kriminalisasi terhadap Mohammad Kalibi Objektif, Sehingga Mohamad Kalibi terbebaskan dari segala dakwaan maupun tututan jaksa penuntut umum.
Saat dikonfirmasi wartawan, Yayat Surya Purnadi SH,MH,MSi mengatakan,”kami menduga bahwa dalam perkara ini klien kami telah di kriminalisasi. Kami berharap majelis hakim Objektif dan berpegang teguh pada prinsip mengadili, Sehingga dapat memutuskan perkara pidana ini berlandaskan hati nurani dan berlandaskan ketuhanan yang maha Esa.”ujar penasihat hukum Mohamad Kalibi itu
(NrHd)