KETAPANG – KALBAR,
Adanya kegiatan penambangan batu pasir di Kadus 03 Dusun Nango Desa Petai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, membawa pengaruh dampak negatif pada lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitarnya. Pasalnya, Akses Jalan Lintas Desa yang dibangun Pemerintah Daerah/Pemda Kabupaten Ketapang ,melalui APBD Tahun 2021 sebagai jalan penghubung warga Rt 015 ke Rt 016 dirusak oleh Oknum Kades .
Ironisnya baru hitungan hari rampung pekerjaan jalan tersebut , dengan dana Anggaran ratusan juta rupiah dirusak sepanjang tiga meter .Disinyalir dirusak oleh Oknum Kepala Desa/Kades Desa Petai Patah demi kegiatan penambangan batu pasir milik PT Serinding Sumber Makmur/PT SSM dan terindikasi illegal .
Penggunaan konsep yang salah dalam melakukan kegiatan penambangan batu pasir tersebut tentu saja dapat menimbulkan bencana, seperti longsor dan banjir. Akibat kesalahan dan keserakahan Oknum Aparat Pemerintahan Desa Petai Patah Sehingga berdampak pada lingkungan dan Fasiltas Umum (FASUM) yang harus menanggung akibat dampak kegiatan penambangan tersebut .
Mirisnya, meski disinyalir tidak berizin, penambangan batu pasir melakukan terang terangan melakukan kegiatannya tanpa menghiraukan siapapun dan seolah olah tidak merasa takut . Sampai sampai truck pengangkut batu pasir dan alat berat eksapator milik Penambangan tersebut, merusak Jembatan Dusun Nango Desa Petai Patah yang di ketahui Adalah barang milik negara
Berdasarkan dari pantauan awak media News Investigasi 86 beberapa waktu yang lalu dilokasi Penambangan batu pasir di Sungai Pawan dan Jembatan Nango Desa Petai Patah ,disinyalir TENDENSI KEPENTINGAN Oknum Kepala Desa/Kades Normansyah selaku Kades Desa Petai Patah .
Script Peraturan Undang Undang .
Mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Pasal 67 menyebutkan bahwa “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup”. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ,dijelaskan bahwa ada tiga kategori Penyalahgunaan wewenang yaitu :Kategori Melampaui wewenang ,Kategori Mencampuradukan wewenang dan Kategori Sewenang-wenang .
Peraturan Pemerintah/PP Nomor 23 Tahun 2010 Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan .
Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana/KUHP , Setiap orang terutama Pegawai Negeri tidak boleh dengan sengaja dan sadar melawan hukum melakukan Perbuatan Merusak , Menghancurkan ,Membuat tidak dapat di pakai lagi ,Menghilangkan suatu barang milik negara sehingga menyebabkan Kerugian Negara .
Pada saat Awak media News Investigasi 86 mendatangin Kantor Inspektorat Jalan A Yani Kabupaten Ketapang,untuk meminta konfirmasi terkait ulah Oknum Kades Petai Patah bernama Normansyah yang disinyalir merusak akses jalan lintas Desa .Mirisnya Kepala Urban Wilayah Kecamatan Sandai tidak berada di tempat, saat awak media News Investigasi 86 meninggalkan hasil pemberitaan yang sudah naik tayang di Online, pihak pegawai menolaknya.Di duga ugaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Ketapang , tertutup untuk di konfirmasi awak media News Investigasi 86 .
Script Keterangan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Ketapang .
Saat awak media News Investigasi 86 konfirmasi Indah Sopian selaku Kasubag Peundang Undangan Hukum Pemda Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ,pada hari Kamis (30/12/2021) diruangan kantornya menerangkan sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa ,Pasal 29 Kepala Desa/Kades di larang :
1.Merugikan kepentingan Umum .
2.Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, Anggota keluarga ,pihak lain dan/ atau golongan tertentu .
3.Menyalah gunakan wewenang , tugas ,hak,dan/atau kewajiban .
Bilamana terjadi longsor menimpa ada korban itukan sudah merugikan kepentingan umum , dan usahanya dia menguntungkan diri sendiri sehingga dia menyalahi wewenang kalau dia sudah berbuat seperti itu .Maka dia dapat dikenakan mulai sampai sanksi Administratif sampai dengan pemberhentian sementara dan dapat diberhentikan jika dia terbukti secara pidana , Pungkasnya .
Melihat dari adanya perbuatan melawan hukum dan melanggar pelaturan pada penambangan batu pasir di dusun 03 ( Dusun Nango ) yang diduga dilakukan oleh Normansyah selaku kepala Desa Petai Patah ,menunjukan masih lemahnya Pengawasan dari Aparat Instansi terkait.
BERSAMBUNG…..
( Yoepi NI / EVZNI86 )