Terungkap Puluhan Tahun PT ALM Diduga Menggarap Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kecamatan Nanga Tayap

KETAPANG, News Investigasi-86.

Membuka lahan perkebunan kelapa sawit di dalam Kawasan Hutan Lindung, merupakan tindakan Ilegal yang dikenakan sanksi pidana, dan atau administratif.

Bacaan Lainnya

Sanksi tersebut, diatur dalam berbagai peraturan perundangan- undangan, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga telah menggarap mencapai ratusan hektar Kawasan Hutan Lindung selama puluhan tahun.

Kawasan hutan lindung tersebut, berlokasi di Batu Menangis Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini, PT Agro Lestari Mandiri (PT ALM) anak Perusahaan PT Sinar Mas Group, yang berlokasi di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Kemudian Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Selatan bersama Forkopimcam Nanga Tayap, Kepala Desa Simpang Tiga Sembelangaan, dan Tokoh masyarakat menyegelnya lahan tersebut. Pada Jumat (27/06/2025).

Seperti dikutip salah satu media online, Pihak Perusahaan PT ALM menerangkan,” izin perkebunan seluas 17.890 hektare telah dikantongi dari Bupati Ketapang, yaitu berdasarkan SK No 231/DISBUN-D/2012 (7 Mei 2012) dan No 042/DPMPTSP-D/2020 (20 Febuari 2020)”.

“Izin tersebut juga mengacu pada aturan terkait pengukuhan kawasan hutan, khususnya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.44/Menhut-II/1992 sebagai pedoman”.

“BPKH Wilayah III juga telah mengeluarkan surat No S.1097/BPKH.III/SPKH/PLA.1/12/2017, yang menegaskan bahwa area HGU kami tidak berada di dalam kawasan hutan lindung,” kata pihak PT Agrolestari Mandiri (PT ALM).

Selain PT Agro Lestari Mandiri (PT ALM) yang diduga menggarap lahan Kawasan Hutan Lindung, juga ada beberapa warga Desa Simpang Tiga Sembelangaan, bahkan mantan Pejabat ASN Ketapang, turut memiliki dengan berdasarkan Surat Pemilikan Tanah (SPT).

Celakanya lagi ada dua warga sampai memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Ketapang, dilokasi lahan Kawasan Hutan Lindung Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap.

Beni Hardian (48) warga Kabupaten Ketapang, menuturkan, para pelaku membuka lahan perkebunan sawit ilegal didalam kawasan hutan lindung dapat diancam pidana penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang P3H.

selain pidana penjara para pelaku juga dapat dikenakan denda yang jumlahnya bervariasi tergantung pada tingkat kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, ucap Beni Hardian.

Maka, ia (Beni Hardian) berharap Pemerintah dapat menghentikan sementara kegiatan usaha perkebunan sawitnya yang dilakukan didalam kawasan hutan lindung Batu Menangis Desa Simpang Tiga Sembelangaan, secara ilegal.

Bahkan para pelaku dapat dikenakan denda administratif yang besarannya, mencapai 10 kali lipat dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang semestinya diterima negara, tegas Beni Hardian mengakhiri.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat dimintai analisa yuridisnya mengatakan bahwa penggunaan kawasan hutan lindung untuk kepentingan komersial itu tidak dibenarkan dalam Kontek Hukum Menurut UU Nomor 41 tahun 1999 dan Menurut UU Nomor 18 tahun 2013 yang mengatur secara tegas tentang Pidana Penjara dan/atau dendanya, berarti pelaku pelanggarannya, kata yayat.

Pemalak Hutan lindung yang lokasinya digunakan untuk kepentingan mencari keuntungan secara pribadi berarti telah Mengkhianati Negara dan Merugikan Negara secara sengaja dan nyata, jadi perbuatan pelakunya itu tidak bisa diberikan toleransi, sehingga perlunya untuk di pertanggung jawabkan secara hukum dan mesti di proses secara hukum, pinta yayat.

(EZNI86).

Pos terkait