TERUNGKAP…!!! Pariyanto Menerima Pembayaran Ganti Rugi Jalan Dari Pemda Sambas ,Dan Membuat Laporan Palsu

SAMBAS – KALBAR,

Segala macam cara dilakukan oleh seorang warga Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, bernama Pariyanto (56), dirinyan ingin memiliki lahan tanah garapan pertanian milik masyarakat seluas 17.8 Ha berlokasi di Rt 014 Rw 005 Dusun Semparuk Kuala Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas .

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Surat Keterangan Desa Semparuk Kecamatan Semparuk .Nomor : 145/SK/VI/ 2014 .”Pariyanto (56) menerima pembayaran ganti rugi pemakaian Jalan di Daerah Kawasan Industri Semparuk (KIS) atas lahan tanah bernama BONG MIAU KHIN dari Pemda Sambas ,pada tanggal 31 Agustus 2009 .

Dugaan kuat Pariyanto (56) telah melakukan pembohongan karena ingin memiliki lahan tanah garapan tersebut, modusnya dengan mendatangi kantor Kepolisian Resort/Polres Sambas guna untuk melaporkan kehilangan barang berharga berupa surat keterangan kepemilikan tanah atas nama Thing Kim Djung pada tanggal 22 Oktober 2015 .

“Kronologis Laporan Kepolisian Resort/Polres Sambas .

Pariyanto (56) warga Dusun Semparuk lorong Rt 022 Rw 007 Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas , telah melaporkan kehilangan barang / surat berharga berupa .
“1 (Satu) lembar surat tanah dasar surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas ,dengan Nomor : 590/147/tepem-c tanggal 16 Juni 2015 dan surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa Semparuk Kecamatan Semparuk dengan Nomor : 95/SP/2006 pada tanggal 06 Desember 2006 dengan kurang lebih seluas 17,8 Ha A.n THUNG KIM DJUNG yang terletak di KIS (Kawasan Industri Semparuk) Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas .

Terjadi pada sekitar tahun 2009 , diperkirakan hilang dalam tumpukan berkas surat berharga lainnya yang disimpan di rumah Pelapor .Sesuai dengan Laporan/ Pengaduan Nomor : LKB/349/C.1/ X/ 2015 tanggal 22 Oktober 2015 .

“Definisi ,Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana / KUHP :
“Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati ,jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian .Dapat diancam dengan Pidana Penjara paling lama 6 (Enam) tahun .

“Keberadaan lahan tanah garapan pertanian milik beberapa warga masyarakat Desa Semparuk Kecamatan Semparuk ,seluas 17,8 Ha berpindah tangan ke Perusahaan PT Sumatra Bulkers dengan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sambas .

“Pemerintah Indonesia menerima Penghargaan dari International Rice Recearch Institute (IRRI) , karena dinilai telah memiliki sistem KETAHANAN PANGAN yang baik dan berhasil SWASEMBADA BERAS .Atas keberhasilan ini Presiden Jokowi ,Mengucapkan terima kasih kepada para PETANI sebagai Pelaku RIIL yang bekerja di Sawah .

Namun sangat sedih dan miris yang dirasakan beberapa masyarakat Desa Semparuk Kecamatan Semparuk .Kehilangan mata pencairannya selaku PETANI BERAS dilokasi Rt 014 Rw 005 Dusun Semparuk Kuala ,ulah dari Pariyanto (56) Cs lahan tanah garapan seluas 17,8 Ha tersebut . Beralih ke Perusahaan Sawit PT Sumatra Bulkers .

Mengingat ada yang rancu didalam proses perdata lahan garapan masyarakat Petani di Dusun Semparuk Kuala Rt 014 Rw 005 Desa Semparuk Kecamtan Semparuk Kabupaten Sambas , diindikasi adanya jaringan MAFIA TANAH lahan tanah garapan PERTANIAN masyarakat tersebut . Berpindah tangan ke Perusahaan Sawit PT Sumatra Bulkers , dengan berdasarkan surat Photo Copy Tahun 1998 di Pengadilan Negeri Sambas .

BERSAMBUNG………….
(Mulyono/Tim) .

Pos terkait