Terungkap…!!! CV Dahas Monopoli Paket Proyek PL Tahun 2025 Agar Diusut Secara Yuridis.

KETAPANG, News Investigasi-86.

Lagi-lagi kinerja pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Bidang Cipta Kerja dan Bidang Sumber Daya, menjadi sorotan publik.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Paket Proyek Kegiatan Penunjukan Langsung (PL) TA 2025 di kedua Bidang tersebut, dimonopoli oleh beberapa Commanditaire Vennootschap (CV) yang melanggar aturan.

Salah satunya CV Dahas beralamat Jalan Mantan Rt 001 Rw 001 Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Perlu diketahui CV Dahas mendapatkan Paket kegiatan proyek Penunjukan Langsung (PL) TA 2025, sebanyak 9 (sembilan) Paket senilai Rp 1.504.615.000 (satu miliar lima ratus empat juta enam ratus lima belas ribu rupiah)

Kegiatan paket proyek tersebut, terdiri pekerjaan :

1.Pembangunan Saluran Persawahan Langoyak Dusun Pasir Desa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, senilai Rp 187.000.000, TA 2025, PPK Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Bidang Sumber Daya Air.

2.Pembangunan Saluran Sawah Sungai Mangas Desa Teluk Mutiara Kecamatan Sungai Laur, senilai Rp 140.763.000, TA 2025, PPK Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Bidang Sumber Daya Air.

3.Pembangunan Drainase Lingkungan Gerbang Permata Kecamatan Delta Pawan, senilai Rp 195.838.000, TA 2025, PPK Kepala Bidang Cipta Karya.

4.Pembangunan Drainase Gg Bimbing Jalan Mulia Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, senilai Rp 195.819.000, TA 2025, PPK Kepala Bidang Cipta Karya.

5.Pembangunan Drainase Gg Bimbing Jalan Mulia Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, senilai Rp 195.819.000, TA 2025, PPK Kepala Bidang Cipta Karya.

6.Lanjutan Pembangunan Drainase Gg Semangka Rt 043 Rw 003 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, senilai Rp 195.803.000, TA 2025, PPK Kepala Bidang Cipta Karya.

7.Pembangunan Drainase Lingkungan Gg Majau Jalan Sungai Karya Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, senilai Rp 195.837.000, TA 2025, PPK Kepala Bidang Cipta Karya.

8.Pembangunan Drainase Lingkungan Jalan Hos Cokroaminoto Kecamatan Delta Pawan, senilai 195.866.000, TA 2025, PPK Bidang Cipta Karya.

9.Pembangunan Saluran Irigasi Permukaan Sampa Muntah Desa Menyumbung, Kecamatan Hulu Sungai, senilai Rp 187.000.000, TA 2025, PPK Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Bidang Sumber Daya Air.

Penting Untuk Diketahui : 

*Aturan mengenai batas jumlah paket pekerjaan per perusahaan (SKP) bertujuan agar tidak ada monopoli oleh satu perusahaan dan untuk menjaga iklim usaha yang sehat.

*Jika diketemukan proyek PL dengan satu perusahaan menguasai banyak kegiatan, maka hal ini mengindikasikan praktik yang tidak sesuai dengan aturan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.

Maka CV Dahas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

Atas perbuatannya itu, CV Dahas terindikasi melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan pengenaan denda maksimal miliaran rupiah.

Seperti dikutip disalah satu media online, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Ketapang, Sudirman Sinaga, mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan semua pejabat pengadaan dari tiap OPD agar taat aturan termasuk SKP.

Ia menyebut, kasus seperti ini bisa terjadi karena data kontrak perusahaan tidak dimasukkan secara disiplin oleh pejabat pengadaan masing-masing dinas.

“Itu jika paket pekerjaan tadi ada di beda-beda dinas. Tapi misalkan ada di satu dinas, berarti emang oknumnya yang nakal,” ujar Sudirman Sinaga.

Sementara itu, Beni Hardian, Sp mengatakan, beberapa perusahaan terindikasi mengerjakan proyek dalam satu waktu secara bersamaan dan belum memiliki Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST).

“Hal ini sebuah indikasi melanggar sejumlah regulasi soal pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Beni Hardian.

Menurut dia, selain berpotensi langgar Pepres, proyek yang dikerjakan CV Dahas sebanyak 9 (sembilan) Paket PL dengan cukup fantastis dengan total Rp 1,5 miliar lebih.

Maka Beni Hardian, berharap kepada Penyidik Tipikor Kalimantan Barat, agar mengusut tuntas di kegiatan paket Penunjukan Langsung (PL) di DPUPR Kabupaten Ketapang.

Karena terjadi adanya kasus manipulasi data, dari kasus Perdata yang bisa ke ranah Kasus Pidana, pungkas Beni Hardian dengan nada tegas.

(EZNI86).

Pos terkait