DEPOK, News Investigasi-86.
Sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka terhadap RK, di Pengadilan Negeri Depok. Sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka terhadap RK, anggota DPRD Depok yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap siswi SMP, ditunda hingga minggu depan.
Penundaan ini terjadi karena pihak Polres Metro Depok, yang menjadi termohon dalam gugatan, tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (13/1/2025).
Kuasa hukum RK, Agus Nugroho, S.H., menyampaikan bahwa sidang ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kami ingin mengajukan uji sah tidaknya penetapan tersangka ini, karena itu merupakan kewenangan majelis hakim,” katanya.
Kuasa hukum, menambahkan bahwa perkara ini sebelumnya dianggap telah selesai karena pihak pelapor sudah mencabut laporan nya. Namun, Polres Depok tetap melanjutkan proses hukum meski laporan telah dicabut.
“Pada prinsipnya, gugatan ini untuk menguji apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak, mengingat laporan polisi tersebut sudah di cabut oleh Pelapor,” ujar Agus Nugroho, S.H.
Sidang ini menarik perhatian publik karena kasus yang melibatkan RK, seorang anggota DPRD, serta korban yang masih di bawah umur.
Hakim dijadwalkan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan harapan kehadiran Polres Metro Depok untuk memberikan keterangan resmi.
( Tim Redaksi )