newsinvestigasi-86.com -Beredar informasi di dalam PT. Sultan Rafli Mandiri(PT.SRM) masih terdapat Tenaga Kerja Asing yang diduga ilegal sebanyak 70 orang, tapi tidak terekspose.Hal tersebut diungkap oleh Doni Jeli Ratyas, Ketua Forum Komunitas Rakyat Indonesia.
“Kuat dugaan Karena adanya peran Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Ketapang. Karena seksi tersebut yang memberikan izin tinggal dan Kitas WNA, ” ungkap pria yang akrab disapa Tias Kamis (23/05/2024).
Menurut Tias warga mendambakan ketenangan, masuknya investor seyogyanya dapat memberikan kontribusi Positif bagi masyarakat Ketapang.
“Sebagai warga Ketapang, saya menginginkan adanya ketenangan di wilayah Kabupaten Ketapang, termasuk keberadaan WNA dan TKA sebagai investor juga harus memberikan kontribusi positif bagi daerah, bukan justru sebaliknya,” Tias.
Lebih lanjut Tias mempertanyakan peran Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kalbar, dan Kantor Imigrasi Ketapang, Khususnya Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal yang terkesan tutup mata.
“Dengan keberadaan WNA/TKA di PT. SRM sehingga terjadi penangkapan oleh PPNS Dirjen Minerba di kawal oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu. Mereka sebenarnya mengetahui aturan, namun justru terkesan melindungi WNA/TKA ilegal tersebut dengan alasan yang dibuat-buat, ” Lanjut Tias.
Dikatakannya, berdasarkan foto paspor atas nama Yu Hai yakni tersangka penambang ilegal yang ditangkap beberapa waktu lalu tersebut, terdapat 2 buah paraf yang berbeda, apakah hal tersebut menunjukkan adanya korupsi dan kolusi di Kantor Imigrasi Ketapang ?”
“Mohon Kemenkumham yang membawahi Dirjen Imigrasi, dan Kemenaker memberikan perhatian khusus kepada masalah ini, karena Kabupaten Ketapang memerlukan investasi tapi tidak mentolerir praktek WNA/TKA asing ilegal,” tandasnya Doni jeli ratyas.
Mendapat informasi tentang keberadaan TKA yang masih berkeliaran, Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan investigasi di lapangan pada Kamis (16/05/2024).
Pantauan tim di lapangan di PT. SRM berlokasi di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang mendapati ada sejumlah WNA yang memang masih berada di areal lokasi Perusahaan.
Tim berhasil menemui petugas gabungan dari Kepolisian, yang bertugas mengamankan aset yang ada di perusahaan tersebut menjelaskan, bahwa WNA yang masih tinggal ada sekitar 30 orang.
Selain itu, tim juga sempat mengambil dokumentasi di sekitar perusahaan yang sebelumnya telah minta izin dengan para petugas jaga di tempat.
Tampak aliran limbah dari bekas tambang dialirkan ke Kolam penampungan namun ada tanggul yang jebol sehingga limbah mengaliri lahan perkebunan masyarakat dan menyebabkan tanaman kering dan mati, bahkan aliran limbah juga mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Sungai Pesaguan.
Dampak dari limbah yang masuk ke aliran sungai, menurut warga yang biasa menjadi nelayan sungai yang berhasil ditemui tim menuturkan; Kalau sejak air sungai tercemar sulit sekali untuk mendapatkan hasil seperti sebelumnya, bahkan menurut penuturan warga pernah menemukan ikan yang mengapung mati yang diduga akibat limbah.
” Sekarang sudah payah kami mencari ikan, tidak seperti dahulu lagi, dulu kami biasa satu hari bisa dapat puluhan kilo, kalau sekarang untuk sekilo saja kadang susah. Bahkan pernah ditemukan ikan mati mengapung yang mungkin karena keracunan limbah, “tutur warga yang minta namanya tidak disebut.
Warga juga mohon perhatian kepada Pemerintah khususnya Dinas Lingkungan Hidup agar dapat turun ke lokasi meninjau serta mengkaji kelayakan limbah dari PT. SRM.
Hingga kini tim masih berupaya mengkonfirmasi kepada Dinas/instansi terkait dan hingga berita ini ditayangkan pihak PT SRM belum dapat dimintai keterangan.
Sumber:Doni jeli ratyas