Terkait Pungutan Uang Lapak Orang KCD TPI Cituis Diduga Lakukan Pembohongan Publik.

TANGERANG, News Investigasi-86.

Pernyataan orang Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Utara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis Desa Surya Bahari, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Orang KCD tersebut, bernama Ari alias Kumis menyampaikan di media News Investigasi-86. Pada Selasa tanggal 16 September 2025.

Kalau para pedagang ikan yang mendapatkan lapak baru eks kantor TPI Cituis lama, tidak ada pungutan uang untuk membayar lapak, melainkan hanya bayar retribusi per tahun sebesar Rp 600 ribu.

Pernyataan tersebut, dibantah oleh beberapa pedagang ikan di TPI Cituis, pasalnya pernyataan dari Ari alias Kumis bisa dikatakan pembohongan publik atau menyebarkan berita bohong.

Hasil informasi yang didapat setiap pedagang ikan yang mendapatkan lapak baru sudah mengeluarkan uang mulai dari Rp 2 juta lebih, juga uang retribusi pertahun bukan Rp 600 ribu. Akan tetapi pedagang dikenakan Rp 900 ribu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)”.

Selain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) penyebaran berita tidak benar (Hoax) dapat juga dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

*Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 (dua) tahun”.

Menurut salah seorang pedagang ikan di TPI Cituis berinisial A mengatakan, bahwa pernyataan Ari alias Kumis orang KCD Wilayah Utara TPI Cituis telah melakukan pembohongan kepada publik yang dikatakan tidak ada uang Pungutan untuk bayar lapak yang baru.

Karena yang kami ketahui dari 40 lapak sebagian pedagang ikan yang mendapatkan lapak baru, sudah menyetorkan uang ada yang Rp 2 juta bahkan ada yang lebih, begitu juga dengan retribusi bukan Rp 600 ribu, namun Rp 900 ribu per tahun.

Bahkan pedagang ikan yang membangun lapak samping TPI yang lama, menggunakan dana anggaran pribadi harus membayar Jutaan rupiah kepada Oknum orang KCD TPI Cituis, ucap Pedagang ikan inisial A.

Padahal ini dibangun dengan menggunakan swadaya kawan-kawan sesama pedagang ikan, bukan menggunakan uang negara.

Namun pihak Oknum orang KCD TPI Cituis tetap harus membayar Jutaan, saya menilai TPI Cituis ini lahan Praktik Pungutan Liar (PUNGLI) oleh Oknum orang KCD Wilayah Utara, pungkasnya.

Celakanya lagi hasil pantauan media News Investigasi-86. Pada Senin (22/09/2025), 40 (empat puluh) unit lapak yang baru eks kantor TPI selesai dibangun hingga kini belum berfungsi. Ironisnya dijadikan tempat parkir kendaraan roda dua (motor).

(EZNI86).

Pos terkait