Jakarta,newsinveatigasi-86.com -Terdakwa Fredi disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU ) Miranda Silaen SH MH dari Kejari Jakarta Barat. Pada 8/3/2022.
Dalam persidangan terdakwa Fredi didakwa pasal 303 KUHP tentang perjudian. Terdakwa dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan perjudian dengan dihadirkannya para saksi penangkap.
Olwh jaksa penuntut unum Terdakwa Fredi telah dituntut 1 tahun penjara. Dari sidang tuntutan JPU dilanjuti dengan putusan Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni serta anggota. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perjudian, Selanjutnya terdakwa di putus Vonis selama 10 bulanpenjara oleh majelis hakim pengadilan jakarta barat.
(Ed/anhd).