Terkait Perkara PMH Sengketa Lahan,Hj.Sukmawati Wajib Mendapat Perlindungan Hukum, Majelis Hakim Diminta Objektif

Bogor,newsinvestigasi-86.comSidang lanjutan gugata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Hj Sukmawati sebagai penggugat melawan PT Putra Adhi Prima sebagai tergugat I, Kepala kantor pertanahan kabupaten bogor tergugat II, Drs H.Faried Effendi turut tergugat I, Aang Sugiri turut tergugat II, Kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang bogor turut III, PPAT kecamatan megamendung turut tergugat IV, Serta kepala desa sukamahi sebagai turut tergugat V. Sidang gugatan Perbuatan Melawa Hukun (PMH) tersebut digelar dilokasi (objek perkara).

Melalui kuasa hukumnya dari kantor Advokad Djafar & Rekan, pihak penggugat H.Sukmawati menunjukan Batas-batas kepemilikan tanah milik penggugat. Kepada majelis hakim, Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwasanya semua tanah yang berada didalam benteng ini milik Hj. Sukmawati selaku penggugat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya bidang tanah dengan luas kurang lebih 14 Ha, dibeli oleh H,Sukmawati dari tahun 1996, kuasa hukum H.Sukmawati juga menjelaskan bahwa jalan yang betada dekat objek tanah tersebut dibangun oleh oleh H,Sukmawati.

Keterangan kuasa hukum penggugat tersebut juga dibenarkan oleh saksi dari saksi yang dihadirkan tergugat. Dalam sidang lapangan tersebut Ketua majelis hakim Amran Herman, SH.MH mengatakan bahwa data kepemilikan objek tanah yang dimiliki pihak tergugat I,Semuanya berbatasan dengan objek tanah milik penggugat (Hj.Sukmawati).

Sebelum membeli obyek tanah milik adat seluas+34.877m2
dari turut Tergugat I dan II, Sebagai calon pembeli Hj.Sukmawati,S terlebih dahulu mempertanyakan  alas Hak bukti Kepemilikan atas tanah yang akan dibeli kepada pihak penjual dan kepada kepala Desa Sukamahi.

Kuasa hukum Hj.Sukmawati (penggugat) saat menjukan batas-batas kepemilikan tanah, pada sidang lapangan

Berdasarkan keterangan dari kepala Desa Sukamahi yang pada pokoknya menyatakan dan menerangkan bahwa obyek tanah milik adat seluas +34.877 m2 adalah benar tanah milik adat dari turut Tergugat I dan II dan tercatat dan terdaftar pada buku Letter C Desa Sukamahi serta tidak dalam status sengketa.

Yurisprudensi MARI No. 230.K/SIP/1980 tanggal 29 Maret 1982 menyatakan bahwa pembeli yang
beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum,

Setelah Hj. Sukmawati,S membeli obyek tanah milik adat seluas +34.877 m2 tersebut dari turut tergugat I seluas 31.343 m2 dan dari turut tergugat II seluas 2000 m2 dimana turut tergugat I dan II selaku pihak penjual telah menyerahkan tanah dan surat-suratnya kepada Hj. Sukmawati,S selanjutnya berdasarkan alas Hak /Akta Jual-Beli yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT Camat Megamendung yang
disaksikan Kepala Desa Sukamahi tersebut, telah dipergunakan Hj.Sukmawati,S untukengajukan permohonan diterbitkan wajib pajak(SPPT/PBB) pada kantor
pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kabuoaten Bogor.

Selanjutnya kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bogor telah menerbitkan Wajib Pajak ( PBB ) atas nama HJ.
Sukmawati, S diatas Obyek Tanah milik adat Seluas +34.877 M2
tersebut.

Dengan demikian perbuatan Hj. Sukmawati, S yang telah menguasai obyek tanah milik adat seluas +34.877 m2 dan mendirikan bangunan diatasnya adalah sah dan berdasar hukum. Yurisprudensi MARI No.992.K/SIP/1979 tanggal 14 April 1980, Semenjak Akta
Jual Beli ditanda tangani di hadapan PPAT, Maka Hak milik atas tanah yang dijual dinyatakan telah Sah beralih.

(Nrhd)

Pos terkait