Terdakwa Rian Dan Yanuar Telah Menjalankan Tugasnya Sesuai SOP, Ahli Mengatakan Tidak Ada Unsur Pidana

newsinvestigasi-86.com -Sidang pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan perkara No :766/Pid.B/2023/PN.Jkt.Utr. kembali digelar di pengadilan negeri jakarta utara selasa (11/9/23).  Dengan agenda sidang saksi ahli pidana Prof. Dr. Andre Yosua. M, SH,MH,MA, Ph.D .

Terkait perkara yang menjerat Dua terdakwa yakni Rian Pratama Akbar dan Yanuar Rezananda, Prof. Dr. Andre Yosua. M, SH,MH,MA, Ph.D menjelaskan, “Apabila perusahaan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) maka tidak ada Mens Rea (Unsur Kesalahan), Saksi Ahli mengatakan hal tersebut artinya perbuatan pidananya tidak ada.

Bacaan Lainnya

Kapada majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara pimpinan Sofia Marlianti Tambunan SH,MH, didampingi hakim anggota Dian Erdianto SH,MH dan Otnar Simarmata SH,MH. Saksi ahli juga menjelaskan, Dalam suatu perusahaan seharusnya ada SOP,  sehingga orang bisa dikejar berdasarkan SOP. SOP sendiri menentukan siapa yang bertanggungjawab. “ujar saksi Ahli.

Mens Rea adalah adalah unsur kesalahan berhubungan dengan keadaan mental dan niat pelaku saat melakukan perbuatan. Ini mencakup elemen seperti kesengajaan (dengan niat), kelalaian yang disengaja, atau kesalahan pengetahuan yang patut.Prinsip kesalahan menuntut bahwa pelaku memiliki kesadaran dan kemauan bebas untuk melakukan perbuatan pidana.

Kemudian jika karena jabatannya dia mendapatkan keuntungan baru itu masuk penggelapan,Terkait kesepakatan yang dikondisikan menjadi sepakat karena sudah dikondisikan dari awal dan terakhir.

Jika dikemudian hari ternyata terjadi bermasalah, dalam hal ini ahli berpendapat “sesuai pasal 88 yaitu permufakatan jahat dari kata sepakat, Namun jika dari satu pihak saja yang berinisiatif malah itu tidak termasuk permufakatan jahat, pasal 88 jelas unsur pasalnya,” ujar ahli.

Dicontohkan,”seorang anak suruh beli permen oleh orangtuanya diwarung langganan 4 tapi dia bilang saya bawa tiga kalau orang tua saya tanya dapat tiga, satu saya titip dulu nanti saya ambil,”Menurut  ahli yang  berhak melaporkan adalah warung bukan orang tuanya, (yang nyuruh).

“Kemudian jika dalam hal pengambil keputusan, kalau atasan sudah mempercayakan memberikan tugas dan tanggung jawab, kemudahan dia melaporkan sumber atasan tidak  melakukan hal hal lain karena sudah percaya sejak semula, kalau ternyata terjadi permasalahan faktanya tidak sesuai yang diinginkan atasan siapa yang bertanggung jawab? “tanya hakim.

Ahli berpendapat,”pertanggung jawaban pidana diatur dalam dualistik monolistik tidak mengisahkan perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana, maka sesuai teori dualistik bahwa pertanggung jawaban pidana terhadap Hal-hal apa saja yang langsung dilakukan dan diakibatkan langsung atas perbuatannya,

Dalam dualistik dalam monolistik itu tidak diatur, maka dalam PT pertanggung jawaban pidana sesuai dengan jabatannya, dia direksi berarti dia bertanggung jawab didalam dan diluar perusahaan, komisaris bertanggung jawab atas saham ada jua SOP.

Apakah dia sesuai SOP yang ditetapkan jadi kita tidak bisa dalam hal pidana kita mengatakan bahwa ini soal percaya tapi minimal harus ada pelanggaran SOP ketika dia mengambil keputusan harga itu sesuai SOP nggak, Katakanlah di SOP itu dia mempunyai hak wewenang penuh maka pimpinan direksi harus siap dengan apapun yang terjadi,”Kata ahli.

Kepada wartawan, Mahadita Ginting dari kantor Law Office Mahadita Ginting & Partners mengatakan,”berdasarkan keterangan ahli tadi jika tidak ada Mens Rea makan tidak ada perbuatan pidananya,itu kesimpulan kami,”ujarnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaan kesatu telah disebutkan Terdakwa I, Rian Pratama Akba dan Terdakwa II, Yanuar Rezananda, didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Nrhd)

Pos terkait