newsinvestigasi-86.com -Terkait Perkara Korupsi Asuransi Jasindo, Penasihat Hukum PT Surya Bahtera Sejati Minta Ketiga Terdakwa Segera Di Eksekus
Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan melalui Uchok Shigit Prayogy,SH. selaku Penasihat Hukum dari ketiga terdakwa tipikor yakni terdakwa Danang Suroso terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah terdaftar di Kepaniteraan di Mahkamah Agung,
Permohonan PK Danang Suroso terdaftar dengan perkara Nomor:1114/PK/Pid.Sus/2022 dan permohonan PK Terdakwa M.Thomas Benprang terdaftar dengan Nomor:1241/PK/Pid.Sus/2022 serta permohonan PK Terdakwa Ricky Tri Wahyudi terdaftar dengan perkara Nomor:1241 /PK/ Pid.Sus/2022.
Dari Informasi nomor perkara yang terdapat di Website Mahkamah Agung pada Rabu 07 Desember 2022 permohonan PK Danang Suroso telah diputus oleh Majelis Hakim PK yang terdiri dari Dr.Desnayeti,M.SH.,MH. sebagai Ketua Majelis, Suharto, SH.Mhum dan H.Ansori, SH.MH masing-masing sebagai Anggota dengan amar putusan menolak permohonan PK tersebut.
Sedangkan permohonan PK Terdakwa M.Thomas Benprang dan Terdakwa Ricky Tri Wahyudi keduanya belum diputus, namun oleh karena Majelis PK yang menjadi pemeriksa dan pemutus adalah sama, maka permohonan PK kedua terdakwa tersebut niscaya akan segera diputus dan ditolak oleh Majelis PK.
Herawan Utoro selaku Penasihat Hukum dari PT.Surya Bahtera Sejati (SBS) Pemilik Kapal Tongkang Labroy 168 menyatakan.” kami akan segera mengajukan permohonan kembali kepada Ketua MA agar segera mengirimkan putusan ketiga terdakwa tipikor tersebut. Dan kami juga akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak segera mengeksekusi ketiga terdakwa tipikor tanpa harus menunggu putusan PK diterima karena PK tidak menangguhkan eksekusi dan prioritas penyelesaian penanganan perkara tipikor merupakan salah satu ketentuan yang terdapat dalam undang-undang pemberantasan tipikor dan merupakan salah satu dari 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan R.I dari Jaksa Agung R.I
Serta kami juga akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak menarik kembali uang sejumlah Rp.4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dikembalikan kepada Terdakwa Sudianto.
Karena dalam putusan Kasasi ketiga terdakwa masing-masing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan dijatuhi pidana. Barang bukti berupa uang sejumlah besar Rp.4.762.500.000,00 didalam ketiga putusan kasasi ketiga terdakwa ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara para terdakwa. Dengan demikian status barang bukti berupa uang sejumlah besar Rp.4.762.500.000,00 tersebut merupakan uang Negara, apalagi permohonan PK terdakwa Danang Suroso sudah ditolak.
Dan sebelumnya dalam tuntutan pidananya Kajari Pontianak telah menuntut agar terdakwa Sudianto dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.4.762.500.000,00 ke Kas Negara yang diperhitungkan dari uang pengganti sebesar Rp.4.762.500.000,00 yang telah disita serta ditetapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.4.762.500.000,00 dirampas untuk Negara maka semestinya Kajari Pontianak barang bukti berupa uang sejumlah Rp.4.762.500.000,00 tidak dikembalikan kepada Terdakwa Sudianto.
Kami juga akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak mengajukan PK terhadap putusan kasasi Terdakwa Sudianto. Berdasarkan ketiga putusan MA terhadap ketiga terdakwa tipikor tersebut, Kajari Pontianak semestinya segera mengajukan PK terhadap putusan Kasasi terdakwa Sudianto agar dibatalkan dan agar terdakwa Sudianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang sama dengan ketiga terdakwa tersebut dan terdakwa Sudianto dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.4.762.500.000,00 ke kas negara yang diperhitungkan dari uang pengganti sebesar Rp.4.762.500.000,00 yang telah disita oleh Jaksa Penyidik serta ditetapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.4.762.500.000,00 dirampas untuk negara.
Apalagi dalam putusan kasasi terdakwa Sudianto, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara Majelis Hakim Kasasi, sehingga peluang dan potensi untuk membatalkan putusan kasasi perkara Terdakwa Sudianto tersebut sangat besar.
Serta kami juga akan segera mengajukan permohonan kembali kepada Ketua KPK agar melakukan supervisi terhadap penuntutan dan peradilan perkara ini.