Terkait Perkara Dugaan Penipuan Dan UU ITE Yang Menjerat Terdakwa Amelia Putri, Majelis Hakim Diminta Objektif

newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan dugaan penipuan serta UU ITE yang melibatkan terdakwa Sylvanne Amelia Putri (20th) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 30/1/24. Dengan agenda sidang pembelaan (pledoi).

Dalam nota pembelaannya, Penasehat hukum terdakwa, Yakin Achmad Sabri SH, S.Stmik MH, dan Rachmat Isra SH, Dari kantor Advokat Law Office ASA Indonesia dan Partners berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar mempertimbangkan keterangan Saksi Ahli.

Bacaan Lainnya

Fakta persidangan saksi ahli bidang Hukum Siber atau ITE. Dr. Bambang Pratama.SH. MH mangatakan. Bahwa ruang lingkup UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE adalah tentang Data elektronik dan sistem elektronik dan dalam UU No.1 Tahun 2024 tidak mengatur pasal penipuan dan hanya mengatur tentang berita bohong.

Saksi Ahli juga menjelaskan, Dalam unsur-unsur Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE adalah sebagai berikut:

a. Setiap orang, Maksud dari kata “Setiap orang “adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum, sebagaimana definisi “Orang” yang diatur dalam pasal 1 angka 21 UU ITE.

b. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum Dengan sengaja maksudnya adalah tahu dan menghendaki dilakukanya perbuatan yang dilarang, atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang, Tanpa Hak maksudnya adalah tidak memiliki hak berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau alas Hukum lain yang sah. Termaksud dalam kategori “tanpa hak” adalah melampaui hak atau kewenangan yang diberikan berdasarkan atas hak tersebut. Hak yang dimaksud dalam unsur ini adalah hak unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

c. Melakukan Manipulasi, Penciptaan, Perubahan, Penghilangan, Pengrusakan,
Melakukan manipulasi, merekayasa suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik, Melakukan penciptaan menghasilkan sesuatu dengan kemampuannya menggunakan perangkat elektronik (umumnya komputer) yang diekspresikan ke dalam bentuk nyata sehingga bisa dirasakan oleh indera manusia agar bisa dilihat dan didengar

Melakukan perubahan: Melakukan ubahan seperti mengurangi dan atau menambahkan sesuatu ke dalam informasi elektronik atau dokumen elektronik, Melakukan penghilangan, Melakukan tindakan dengan cara menghilangkan atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sehingga tidak terlihat, Melakukan pengrusakkan, Melakukan tindakan dengan cara merusak suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sehingga tidak bisa digunakan atau tidak bisa terpakai.

d. Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik ”Informasi Elektronik” menurut pasal 1 angka (1) UU RI No.11 tahun 2008 adalah suatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Dokumen Elektronik” menurut pasal 1 angka (4) UU RI No.11 tahun 2008 adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

e. Agar seolah-olah menjadi data yang otentik menyajikan suatu informasi yang berupa keterangan, pernyataan, gagasan, fakta, dan sebagainya, yang mana dibuat seakan-akan informasi tersebut benar atau asli dan valid, padahal tidak benar atau palsu. Tindakan manipulasi tersebut di atas dilakukan dengan mengubah suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik sehingga seakan-akan asli, benar, atau otentik.

Bahwa AHLI menjelaskan dalam keadaan seseorang melakukan transaksi baik itu melalui M-banking ataupun melalui QRIS dan juga dompet digital berupa OVO ataupun Gopay hal tersebut merupakan suatu Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik. Dan apabila bukti transfer tersebut ternyata tidak benar maka patut diduga orang tersebut telah melakukan manipulasi, penciptaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang palsu sesuai dengan ketentuan Pasal 35 UU ITE.

Saksi Ahli juga menerangkan untuk orang yang disuruh untuk menunjukkan bukti transfer yang seolah-olah asli tersebut tidak dapat dikenakan Pasal 35 Jo 51 UU ITE, tetapi dapat dikenakan Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi Ahli, Penasihat hukum terdakwa Sylvanne Amelia Putri yakni. Achmad Sabri SH, S.Stmik MH, dan Rachmat Isra SH, dari kantor Advokat Law Office ASA Indonesia dan Partners berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pimpinan Edi Junaedi SH.MH yang memeriksa dan mengadili berkas perkara terdakwa Sylvanne Amelia Putri diminta Objek.

Majelis Hakim juga diminta agar membebaskan terdakwa Sylvanne Amelia Putri dari Pidana denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan dikarenakan kerugian yang timbul akibat perbuatan Terdakwa tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa NADYA NEIDIN HUZAINI serta Terdakwa I tidak menikmati hasil dari perbuatannya tersebut.”ujar Achmad Sabri SH, S.Stmik MH,

Pos terkait