newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan ke dalam surat keterangan yang melibatkan terdakwa H.Aspas kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara, Selasa, (17/10/2023). Dengan agenda sidang keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Dihadapan majelis hakim, Saksi mengatakan ada dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam surat keterangan selaku ahli waris dari H.Abdul Majid. Tanda Tangan tersebut diketahui saat penerbitan Sertifikat tanah warisannya terletak di Kelurahan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara. Berdasarkan fatwa waris dari Pengadilan Agama Jakarta Utara tahun 1984, dalam isi suratnya tanah H.Abdul Majid diwariskan kepada anak-anaknya, yang berjumlah 10 orang .
“Ada tanda tangan didalam surat pernyataan dan kwitansi pada tahun 1993 dan itu bukan tanda tangan saksi. Bukan tanda tangan tangan saya pak hakim, terlalu halus dan terlalu bagus itu”, ungkap Siti Hajar.
Begitupun tanda tangan dalam risalah data yuridis itu bukan tanda tangan saksi. Sementara saksi tidak pernah mengalihkan Hak dengan cara apapun. Namun diketahui pada tahun 2022 Sertifikat sudah atas nama Aspas tahun 2018. Dalam risalah tanah bahwa pengajuan pembuatan sertifikat dilakukan H.Aspas terhadap tanah seluas 2.597 M2, menjadi atas nama H.Aspas.
Saksi Siti Hajar menambahkan, tanah tersebut merupakan pembagian waris dari fatwa waris yang saat itu dalam penguasaan dan pengawasan kakak tertua yaitu terdakwa H.Aspas.
Saksi pernah melaporkan di Polda Metro Jaya tapi di SP3. Bahkan sudah 2 kali menggugat dan ada pernyataan sudah damai serta saksi pernah dipanggil ke Mabes Polri. Saksi sudah menerima haknya kecuali yang di Jakarta belum pernah di bagi.
Saksi mengaku tidak pernah tanda tangan untuk pembagian waris, Namun sudah atas nama terdakwa dari Yusuf adiknya yang mengecek ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara . Terkait pemalsuan, saksi tidak tahu siapa yang memalsukan tanda tangannya, tapi belakangan saksi tahu bahwa surat keterangan atau pernyataan dan kwitansi tersebut digunakan untuk membuat sertifikat dari A.Majid menjadi H Aspas, ucap saksi Siti Hajar, di PN Jakarta Utara, 17/10/2023.
Demikian juga disampaikan saksi M.Yusuf juga termasuk ahli waris dalam objek perkara tersebut menyampaikan dirinya mengetahui adanya pemalsuan tanda tangannya sekitar tahun 2022. Tanah warisan yang di Sunter tau-tau sudah jadi Serifikat atas nama H.Aspas.
Saksi dihadapan majelis hakim menyampaikan terdakwa merupakan kakak kandung saksi beda ibu. Saksi mengetahui terdakwa menggunakan surat yang diduga palsu. Tanda tangan Siti Hajar dipalsukan dibuat di dalam kwitansi dan surat pernyataan.
Sebagaimana pertanyaan majelis hakim, Apakah surat yang dipalsukan tersebut telah digunakan terdakwa. Setahu saksi siapa yang memalsukan surat tersebut, digunakan untuk apa. Apakah saudara dirugikan dengan adanya penggunaan surat yang diduga palsu tersebut.
Menjawab pertanyaan majelis hakim saksi mengatakan, tidak mengetahui siapa yang memalsukan. Surat yang ditandatangani tersebut telah digunakan H.Aspas untuk membuat sertifikat HGB. Atas penerbitan Sertifikat tersebut saksi merasa dirugikan, ungkap saksi kepada majelis hakim.
Menyikapi keterangan kedua saksi, terdakwa membantah kebenaran keterangan saksi tersebut. Saat ditanya majelis hakim apakah keterangan kedua saksi benar atau tidak. Mungkin karena pendengaran sudah berkurang, terdakwa lama menjawab tidak, itupun karena diperjelas tim penasehat hukumnya H.Bukhori SH dan Rekan. Atas bantahan jawaban terdakwa saksi menyatakan tetap dalam keterangannya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa H.Aspas telah menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang palsu seolah-olah benar sesuai dengan aslinya untuk mengurus penerbitan Sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, sekitar tahun 2018.
Atas dugaan perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan Pasal 266 KUHP tentang menggunakan surat palsu.
Hingga berita ini ditayangkan terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya tidak memberikan keterangan apapun terkait keterangan saksi pelapor.
(Nrhd)