Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang lanjutan perkara penipuan dan peggelapan dengan Nomo Perkara 1134/pid.B/2021/PN Jkt.Brt terhadap terdakwa Suhendi kembali di sidangkan di pengadilan negeri jakarta barat 7/3/2022. Dengan agenda sidang keterangan saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya Suci Saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan. Terkait balik nama Sertifikat tidak akan bisa dilakukan jika proses pembeliannya belum dilunasi. Terlebih saksi mengatakan proses balik nama tidak akan bisa jika tidak ada Sertifikat Aslinya.”ujar saksi.
Saksi juga mengatakan hal tersebut bisa dilakukan jikalau sudah ada pengikatan jual beli dan ada Sertifikat asli, karna itu sudah menjadi syarat wajib yang harus di penuhi.”ujarnya.
Dalam kesempatan itu majelis hakim juga bertanya. Apakah bisa terjadi jika belum ada pelunasan jual beli? aoakah bisa di balik nama?
Saksi mengtakan tidak bisa jika belum ada pelunasan peralihan jual beli dan tidak ada saksinya dan tidak ada sertifikat aslinya yang di tandatangani bersama dihadapan Notaris.
Dalam kesaksianya, Siuvi saksi dari Bank Mandiri juga mengatakan bahwa ada berapa kali transferan masuk ke rekening atas nama Tino Kardiman.
Setelah para saksi usai dimintai keterangan oleh majelis Hakim, Majelis hakim bertanya kepada terdakwa Suhendi,
Apakah terdakwa keberatan dengan keterangan para saksi?
Terdakwa menjawab tidak keberatan, Dalam persidangan terdakwa Suhendi juga mengakui adanya penerimaan transferan dari saksi korban (Kusnadi Tjahya).
Dalam persidangan minggu lalu, Majelis Hakim telah memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Agar Tino Kardiman juga harus di jadikan tersangka setidaknya Pasal 55 KUHP dalam perkara 378,372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Sebab adanya bukti transferan dari korban Kusnadi Tjahya ke Rekening atas nama Tino Kardiman.”ujar Majelis Hakim.
Saat dikonfirmasi wartawan, Umriani Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI itu mengatakan, Dalam sidang minggu lalu majelis hakim memang telah merintahkan Jaksa agar Tino Kardiman turut dijadikan tersangka, Namun hingga saat ini majelis hakim belum memberikan surat penetapan kepada agar Tino Kardiman turut dijadikan tersangka kami,”ujar Jaksa Umriani.
“kami hanya menjalankan tugas, Kalo ada surat penetapan nya, ya kami laksanakan.”ujar Jaksa penuntut umum Umriani kepada wartawan.
Penasehat hukum terdakwa Suhendi menyesalkan atas tindakan Jaksa Penuntut Umum Umriani yang tidak melaksanakan perintah majelis hakim, Agar Agar Tino Kardiman juga harus di jadikan tersangka setidaknya pasal 55 KUHP dalam perkara 378,372 KUHP.”ujar penasihat hukum terdakwa.
Perkara penipuan dan penggelapan tersebut bermula pada dibulan oktober 2017 saat saksi korban Kusnadi Tjahyadi sedang berada di kantornya di PT. GLENINDO yang beralamat di tanah sereal jakarta barat dihubungi oleh saksi Tino Kardiman yang meminta bertemu untuk diperkenalkan dengan Terdakwa Suhendi.
Saat itu saksi Kusnadi Tjahyadi janjian bertemu dengan saksi Tino Kardiman di Caffe Kopitiam yang terletak didepan Rumah Sakil Husada jakarta barat, setelah saksi pelapor Kusnadi Tjahyadi bertemu dengan saksi Tino Kardiman beserta terdakwa Suhendi.
Dalam pertemuanya saksi Kardiman bercerita dan mengajak korban Kusnadi Tjahyadi mau bekerjasama untuk membangun 2 unit Ruko di Babakan madang Bogor Jawa Barat, yang diakui oleh terdakwa bahwa tanah tersebut sudah dibeli dari H.R Ade Najmudin dan sudah dibalik nama.
Untuk meyakinkan Kusnadi Tjahyadi, terdakwa memperlihatkan Proposal pembangunan 2 unit Ruko dan meminta agar korban Kusnadi Tjahyadi untuk memberikan dana dinilai Rp.1.200.000.000,- (salu milyar dua ratus juta rupiah), Terdakwa berjanji akan menyerahkan Sertifikat tanah yang sudah dibalik nama sebagai jaminan kerjasama pembangunan Ruko tersebut. Dengan perhitungan pengembalian berikut keuntungan sesuai Proposal yang diajukan terdakwa yaitu :
a. Apabila 180 hari (6 bulan) tidak ada pembangunan maka korban Kusnadi Tjahyadi akan menerima pengembalian uang pokok ditambah 40%
b. Apabila 360 hari (1 tahun) ketika pembangunan maka korban Kusnadi Tjahyadi akan menerima pengembalian wang pokok ditambah 40% ditambah 2,5% perbulan dimulai bulan ke-13
c. Apabila 720 hari (2 tahun) Ruko belum terjual maka korban Kusnadi Tjahyadi akan menerima pengembalian uang pokok ditambah 70% atau Terdakwa akan membeli kembali Buy Back Guarantee) dari korban Kusnadi Tjahyadi.
Berkat janji manis terdakwa Suhendi dan saksi Tino Kardiman, Akhirnya korban memberikan sejumlah uang melalui transfer ke rekening atas nama Tino Kardiman dan ke Rekening Terdakwa Suhendi.
Terkait janji manis Terdakwa bahwa tanah sudah dibeli dari saksi H.R Ade Najmudin thanyalah akal-akalan terdakwa agar saksi Korban Kusnadi Tjahyadi mau menyerahkan uang kepada terdakwa maupun kepada Tino Kardiman.
Merasa tertipu, Atas peristiwa tersebut selanjutnya Kusnadi Tjahyadi melaporkan Tino kardiman dan Suhendi ke Polda Metro Jaya. Namun pinyidik Polda Metro Jaya hanya menetapkan Suhendi sebagai tersangka dan saat ini perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378,372 KUHP itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hingga berita ini ditayangkan pihak penyidik Krimum Polda Metro Jaya belum dapat dimintai keterangan.
(Nrhd)