Terkait Perijinan CV. Farrin Jaya,Begini penjelasan ESDM dan DPM-PTSP Provinsi Kalbar

KABUPATEN KETAPANG,

Dengan adanya pemberitaan di beberapa media online penambangan pasir sungai di wilayah sungai pawan kabupaten Ketapang oleh CV.Farrin Jaya terkait legalitas perizinan yang dikantongi oleh pelaku usaha di bidang pertambangan dengan komunitas pasir sungai Tim Media melakukan konfirmasi kepada sumber yang terpercaya dalam bidang pertambangan dan perizinan berdasarkan kewenangan.

Bacaan Lainnya

Beberapa hal yang menarik perhatian dalam pemberitaan di media online bahwa: “Aktivitas CV.Farrin Jaya itu diduga tidak kantongi ijin Operasi Produksi Usaha Pertambangan atau dikenal IUP OP dari Pemerintah karena Pemda Ketapang belum menentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)”

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat Syarif Kamaruzaman saat dikonfirmasi Tim Media melalui sambungan whatsApp Senin 10/6/24 terkait pertambangan menjelaskan:

Untuk wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) itu harus diusulkan dulu ke kementrian ESDM berdasarkan usulan Bupati untuk mendapatkan penetapan. Sedangkan ESDM Provinsi hanya memverifikasi usulan dari Bupati untuk diteruskan ke kementrian ESDM. Dan bentuk perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha yaitu Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam wilayah pertambangan rakyat.(WPR) Dengan luasan 5.ha untuk wilayah kabupaten Ketapang penetapan wilayah pertambangan rakyatnya (WPR) sudah ditetapkan, persoalannya karena belum bisa di eksekusi karena Pemerintah Kabupaten belum melengkapi dokumen AMDAL dan dokumen WPR-nya. Berbeda dengan Kabupaten Kapuas Hulu karena dokumen nya sudah lengkap sehingga bisa masuk dalam sistem dan proses perizinan dapat dilakukan.

Untuk wilayah Pertambangan (WIUP) itu memang kawasan yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan dalam tata ruang. Bentuk izin yang diberikan kepada pelaku usaha yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan massa berlakunya juga panjang 25 tahun dan luas wilayah perizinan juga agak besar.

Sedangkan SIP.B Surat izin Pertambangan Bebatuan (SIP.B) izin yang diberikan kepada pelaku usaha berbentuk SIP.B sesuai dengan komunitas yang dimohon dan berlaku hanya satu tahun, dan hanya untuk kebutuhan tertentu.

Terkait perizinan yang dimiliki oleh CV.Farrin Jaya berdasarkan penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalimantan Barat Franki saat dikonfirmasi Tim Media (10/6/24) menjelaskan bahwa Menurut data kami, CV. Farrin Jaya dengan luasan 10, 44 ha, di Kecamatan Delta Pawan dan Muara Pawan, komoditas pasir pasang sudah memiliki IUP- OP. Dengan Masa berlaku IUP s/d 7 Desember 2025 selanjutnya dapat diperpanjang kembali.jelasnya.

( Uti Iskandar )

Pos terkait