Terkait Penarikan UJL PLN, Kemana, Disimpan Dimana Dana UJL Tersebut

BANDUNG,

Saat Dahlan lskan menjabat Dirut PLN pada 2009 silam, Dahlan lskan pernah mengusulkan menghapuskan yang namanya penarikan Uang Jaminan Layanan Langganan (UJL).

Bacaan Lainnya

Menurut Dahlan lskan pada saat itu, UJL sebenarnya tidak perlu ada, Karena jika listrik tidak dibayar oleh Langganan, maka listrik akan diputus.

Sejak saat itu pemasangan baru atau tambah daya tidak dikenakan biaya UJL. Namu semenjak Dahlan Iskan tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN aturan pengenaan biaya UJL kembali diberlakukan oleh PLN.

Pertanyaannya Yang Timbul

Kemanakah Uang Jaminan Langganan (UJL) PLN Disimpan dan Mengalir?

Demikian salah satu pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pemuda Jawa Barat (LP3 JAbar), Aep Alamsyah, Senin, 28 April 2024 dalam sesi Konprensi Pers di Bandung, Jawa Barat kepada awak media.

Menurut LP3 JAbar sudah 2 kali melayangkan surat kepada PLN Distribusi Jabar untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait dana UJL, Tetapi sampai saat ini mereka tidak pernah memberikan jawaban apapun baik, surat ataupun lisan terkait surat kami, sehingga dengan terpaksa kami akhirnya perlu menyampaikan kepada publik.

Aep mempertanyakan, Apa dasar hukum penarikan UJL kepada pelanggan pasca bayar, bahkan dalam situs resmi PLN (https://web.pln.co.id/), tentang UJL kita tidak akan menemukan payung hukumnya terkait UJL.

Jumlah pelanggan PLN pascabayar di seluruh Indonesia sangatlah besar, dan nilai UJL menurut sebuah sumber sejak diberlakukan kebijakan UJL pada tahun 1940-an, ada terhimpun sekitar Rp. 5 triliun lebih.

Mengingat dana UJL tersebut adalah dana publik, publik memilki hak untuk mempertanyakan dan meminta klarifikasi dari PLN atas UJL tersebut. PLN harus transparan, segera menjelaskan kemana dana UJL yang disetor Langganan yang sedemikian besar itu dan dialokasikan.

“Apakah PLN mengembalikan UJL kepada mereka yang diputus aliran listriknya, sampai saat ini tidak ada data transparant yang disampaikan oleh pihak PLN kaitannya dengan pengembalian UJL tersebut’ ujar pihak LP3.

Dalam sesi akhir konprensi pers, Aep LP3 JAbar membacakan tuntutan, sebagai dana publik UJL yang di pungut PLN harus dipertanggung jawabkan, penggunaan UJL harus akuntabilitas karena PLN lembaga negara harus tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Untuk itu LP3 JAbar meminta kepada pihak PT. PLN (Persero);
1. Melakukan audit dana UJL, terkait disimpan dimana, digunakan untuk apa serta sejauhmana pengembalian kepada para pelanggan pascabayar selama ini.
2. Menyampaikan hasil audit secara transparan kepada publik atas penggunaan dana UJL selama ini.
3. Menghentikan penarikan dana UJL kepada pelanggan baru pascabayar karena tidak ada dasar hukumnya terkait penarikan.
4. Membagikan seluruh dana UJL kepada para pelanggan pascabayar yang sudah terlanjur dipungut oleh PLN.

sum : LP3 JAbar.
(red).

Pos terkait