KAB.BEKASI,newsinvestigasi-86.com
Hasil Sidang putusan yang ke 10 yang di gelar pada Kamis (1/7/2021) di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atas terdakwa H.Abdul Wahid dan kawan – kawan yang terjerat kasus pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dokumen negara, dengan ketentuan pasal di atas maka dapat disimpulkan bahwa pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang di ancam pidana penjara yang cukup berat yaitu paling lama enam (6) tahun penjara. Candra Ramadhani SH,MH., selaku Hakim menjatuhkan vonis terhadap (1) Abdul Wahid selaku Kepala Desa (Kades) Taman Rahayu, (2) Ahmad Rifa’i (ASN), (3) Irfan Firmansyah, (4) Sukri Andrian Permana dengan enam (6) bulan penahan luar terkait kasus pemalsuan surat tanah dokumen negara, pasal 263 KUHP, dan pada kenyataannya vonis hakim lebih ringan lagi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu delapan (8) bulan.
“Terdakwa terbukti bersalah secara sah, dan mengakui melakukan pemalsuan surat sebagaimana dakwaan, serta memvonis pidana penahan enam bulan,” ucap Candra Ramadhani SH,MH, Kamis (1/7/2021).
Pengadilan Negeri Cikarang menetapkan tanah yang terletak di RT 03 RW 03 Kp. Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi adalah milik kakek saksi pelapor atas nama Ontel bin Teran.
Terkait vonis tersebut pihak ahli waris, Gunawan alias Kiwil usai sidang putusan vonis mengatakan, “hukuman yang di putuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Cikarang tidaklah adil, saya kecewa, masa hukuman vonis dengan pasal 263 KUHP hanya dijatuhkan hukuman 6 bulan saja, hukumannya tidak adil dan tidak setimpal dengan perbuatannya,” ucapnya.
Sementara dari Kuasa Hukum terdakwa, Taufik Nasution SH.MH berharap semua pihak bisa menerima putusan ini, “karena dari awal persidangan, kliennya tidak pernah menyangkal terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sesungguhnya putusan 6 bulan tersebut berat, karena selama 6 bulan ini tidak boleh melakukan atau mengulangi perbuatan yang sama dan tidak boleh melakukan hal-hal yang berkaitan melanggar hukum, bukan hanya pemalsuan tapi kelakuan juga harus baik,” terangnya.
“Terhadap tawaran Hakim tentang langkah hukum selanjutnya, Taufik Nasution SH.MH mengatakan, kami akan pikir-pikir dulu, artinya tidak mungkin kami mengambil keputusan secara terburu-buru”.
“tapi langkah hukum terhadap Gunawan alias kiwil untuk mengembalikan uang sebesar Rp 600 juta itu suatu keharusan yang akan kami tempuh dan sebelumnya kami juga pernah melaporkan Gunawan alias Kiwil Ke Polda Metro Jaya, bukan tidak mungkin kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Melaporkan yang bersangkutan karena diduga melakukan iming-iming untuk menghentikan perkara padahal tidak pernah berhenti perkara ini,” pungkasnya.
(Gun.NI-86)