Terkait OTT 3 LSM, Ketua Komcab LP-KPK Waykanan Meminta Pemberi Dan Penerima Dapat Di Proses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku

Lampung Utara,newainvestigasi-86.com

Ketua Komcab LP-KPK Waykanan YOPI ZULKARNAIN berikan reaksi dan meminta Aparat Penagak Hukum Polres Lampung Utara bertindak adil untuk dapat memproses hukum keduanya, terkait Oprasi Tangkap Tangan (OTT), Ke-3 oknum LSM kepada Kepala Desa di Kabupaten Lampung Utara bebarapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Komcab LP-KPK Waykanan memang benar, aparat harus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Namun tentunya perlu adanya pertimbangan yang dapat di ambil dari peristiwa OTT di maksud, dalam hal ini saya melihat dari kronologisnya, fakta ini ada pemberi dan penerima patut di duga suap Oknum Kepala Desa kepada ke 3 oknum LSM yang berakhir dengan Oprasi Tangkap Tangan OTT,” Katanya Kamis (24/12/2020).

Dengan fakta ini Saya selaku Ketua LP-KPK Komcab Waykanan meminta Aparat Penegak Hukum, Wilayah Hukum Polres Lampung Utara, agar kiranya dapat juga menproses Oknum Kepala Desa selaku Pemberi uang yang beralasan takut di laporkan ke pihak-pihak yang berwajib, ini sangat nampak sekali ada indikasi penyuapan dan saya berharap pemberi dapat juga di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Pintanya.

Ketua Komcab LP-KPK Waykanan menambahkan, “Saya berharap dan meminta kepada semua Aktivis di Lampung Utara Khususnya Komcab LP-KPK Lampung Utara, untuk dapat mengawal kasus ini dan mencari pembuktian bahwasanya memang benar ada dugaan Oknum Kapala Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, menyalah gunakan jabatan dalam dugaan penyimpangan Dana Desa.” Tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Ke 3 Oknum LSM yang terjaring OTT saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Wilayah Hukum Polsek Abung Barat.

Reporter ; Eevan

Pos terkait