Terkait Laporan Yang Dihentikan Saat Proses Penyelidikan, Arwan Koty Mengajukan Permohonan Dibuka Kembali

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Berdasarkan surat kompolnas nomor B-2200C/Kompolnas/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021 yang menyatakan, Apabila ada kesulitan dan keluhan terhadap pelayanan Penyidik Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya, Agar membuat surat keluhan yang ditunjukan langsung kepada Kompolnas.

Malalui kuasa Hukumnya dari kantor Hukum AGD & PARTNERS, Arwanoty membuat laporan kepada Karowassidik terkait tindak lanjut atas laporannya.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan, Karowassidik menjelaskan Bahwasanya laporan Polisi dengan No. LP / 3082 / V/ 2019 / PMJ/ Ditreskrimum dapat dibuka kembali penyelidikannya apa bila ditemukannya Fakta dan Bukti baru (Novum).

Merujuk pada keterangan tersebut, Arwan Koty yang didampingi Kuasa Hukumnya dari kantor Hukum AGD & PARTNERS, Telah membuat surat permohonan dibukanya kembali Penyelidikan atas Laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 16 Mei 2019 tentang dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Surat permohonan yang dikirimkan kepada penyidik Polda Metro Jaya tersebut, Meminta agar dibukanya kembali proses Penyelidikan atas Laporan, Karena adanya bukti-bukti tambahan yang dianggap penting untuk menguatkan laporan, Diantaranya ;

A. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 181/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR tertanggal 26 Januari 2021. Yang menyatakan bahwa yergugat (PT.Indotruck Utama)telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap isi perjanjian Jual Beli nomor.157/PJB/ITU/JKT/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017. pada Pasal III dan Pasal IV.

Isi putusan gugatan wanprestasi tersebut menyatakan, Menghukum tergugat membayar ganti kerugian (materiil) kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika sebesar Rp 1.265.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) dan menghukum Tergugat membayar bunga keuntungan (interessen) sebesar 6% pertahun x Rp 1.265.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) terhitung sejak gugatan perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

B. Surat Penetapan Nomor : 061/PNTP/BPSK-DKI/VIII/2019 tertanggal 1 Agustus 2019, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta.

Pada angka 3 (tiga) Surat Penetapan tersebut menyatakan, Bahwa Termohon sudah menawarkan untuk melakukan pengecekan unit (hour meter dan lokasi unit (excavator) secara langsung ke Nabire, Namun Pemohon menolak hal tersebut dikarenakan Pemohon meragukan bukti-bukti yang ditunjukan Termohon selama persidangan.

Kapada wartawan Diving Sahfni SH, Kuasa Hukum Arwan Koty mengatakan, “Laporan No.LP/B/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum,tanggal 16 Mei 2019 yang dihentikan pada tahap Penyelidikan agar dibuka kembali.

Dihentikannya laporan No. LP / 3082 / V / 2019 / PMJ Dit.Reskrimum tanggal 16 Mei 2019 saat tahap penyelidikan, Berdasarkan surat ketetapan No. S. Tap / 2447 / XII/ 2019 /Ditreskrimum tanggal 31 Desember 2019.

Dalam laporan tersebut, Bambang Priyono mendalilkan bahwa Arwan Koty membeli 2 (dua) unit alat berat Excavator EC 210DL dan EC 350 DL.

Padahal berdasarkan bukti laporan polisi No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum didalam uraian singkat kejadian sangat jelas keterangan dari Pelapor (Arwan Koty) bahwa pelapor memesan 1 unit excavator type EC 210D dengan perjanjian jual beli No. 157 / PJB / ITU / JKT / VII/ 2017 tanggal 27 Juli 2017 dan telah dibayar lunas.

Berdasarkan surat kompolnas nomor B-2200C/Kompolnas/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Arwan Koty berharap agar permohonan dibukanya kembali Penyelidikan atas Laporan No. LP/ 3082/ V/2019/ PMJ/Dit Reskrimum tanggal 16 Mei 2019 tentang dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Dapat dibuka kembali oleh Penyidik Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya.

Surat permohonan agar dibukanya kembali Penyelidikan atas Laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tanggal 16 Mei 2019 juga ditembuskan kepada

1. Presiden Republik Indonesian
2. Komisi III DPR RI
3. Menkopolhukam
4. Kompolnas
5. Ombudsman RI
5. Kapolri
6. Irwasum Mabes Polri
7. Kabareskrim Mabes Polri
8. Karowassidik Mabes Polri
9. Kadiv Propam

Saat dikonfirmasi wartawan, Kuasa Hukum Arwan Koty Mengatakan, “Hari ini kami telah melayangkan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya, isi surat tersebut adalah permohonan agar dibukanya kembali laporan yang sempat dihentikan saat dalam proses penyelidikan. “ujar Diving Sahfni SH.

Diving Safni SH, juga menjelaskan, Surat permohonan ini juga kita tembuskan kepada pejabat para pejabat Negara, Hal ini kita lakukan agar dalam menegakkan supremasi Hukum dapat pengawasan dari para pejabat Negera.”ujar Diving.

Hingga berita ini dituturkan pihak penyidik Polda Metro Jaya maupun pihak terlapor belum dapat dimintai keterangan terkait Hal tersebut.

(Nrhd)

Pos terkait