Terkait Kasus Pengerusakan Tembok Julio Dan Pengacaranya Jadi Terdakwa Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

newsinvestigasi -Terkait kasus pengrusakan tembok yang di klaim milik Chandra Gunawan yang berlokasi di Jalan Kapuk Indah, Penjaringan, Jakarta Utara berujung hingga ke persidangan.

Julio dan Dua pengacaranya, yakni Yusni Harefa SH dan Iming Tesalonika SH menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menyidangkan Ketiga terdakwa dengan berkas perkara terpisah (split).

Terdakwa Yusni Harefa dengan No. 155/Pid.B/2023/PN Jkt. Utr, Terdakwa Julio dengan No. 156/Pid.B/2023/PN Jkt.Utr dan terdakwa Iming Tesalonika dengan No. 182/Pid.B/2023/PN Jkt.Utr.

Pada persidangan Rabu (3/5/2023), Jaksa Penuntut Umum Doni Boy Panjaitan SH telah menuntut Ketiga terdakwa 11 bulan penjara.

Dalam tuntutannya Ketiga terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 170 ayat 1, jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan Ketiga terdakwa mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.

Oleh majelis Hakim pimpinan Aloysius Prihartono Bayuaji, SH dan Hakim anggota Yuli Efendi, SH., MH dan Harto Pancono, SH., MH permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan.

Saat ini majelis Hakim telah mengabulkan permohonan salah satu terdakwa yaitu Yusni Harefa.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono. Menurutnya, penangguhan tersebut dimohonkan oleh Penasehat Hukum (PH) para terdakwa.

“Iya ada penangguhan penahanan dari Majelis Hakim. Barusan saya konfirmasi dengan Ketua Majelis perkara nomor 155 atas mama Yusni. Benar adanya penangguhan. Karena ada permohonan dari terdakwa via PH. Alasannya selain tidak hilangkan barang bukti, Terdakwa juga sebagai tulang punggung menghidupi keluarganya,” ujar Maryono kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Sementara Jaksa Penuntut Umum Doni Boy Panjaitan tidak berkomentar banyak terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Jaksa mengatakan hanya melaksanakan putusan Majelis Hakim. “Jaksa itu melaksanakan putusan dan penetapan. Menindaklanjuti seperti itu,” ujar Doni saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5/2023).

Emilla pun kaget dengan terkabulnya permohonan Yusni tersebut. Pasalnya kata Emilla, terdakwa dalam proses pemeriksaan di Polres Jakarta Utara tidak kooperatif. “Sehingga harus dijemput paksa oleh penyidik,” beber Emilla kepada wartawan, Senin (9/5/2023).

Sedangkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, setiap terdakwa yang ditahan boleh mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Biasanya alasan yang sering dikabulkan antara lain sakit parah yang memerlukan perawatan intens dari dokter atau Rumah Sakit dan pencari nafkah satu-satunya dalam keluarga,” ujar Fickar kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Namun kata Fickar, sebaiknya untuk sejumlah perkara pidana yang berat tidak dilakukan penangguhan penahanan. Hal tersebut diperlukan agar terdakwa melaksanakan penuh hukumannya.

Fickar pun tak membantah bahwa dalam praktek peradilan seringkali penangguhan menyebabkan terpidana hanya menjalankan hukuman yang singkat. Bahkan sama sekali tidak menjalankan hukumannya akibat dari proses pemeriksaan perkara yang membutuhkan waktu yang lama.

Prinsipnya kata Fickar, peradilan harus cepat, sederhana dan murah. Namun hal yang seringkali menghambatnya adalah tidak efektifnya aturan tentang pecepatan itu.

“Sebenarnya KUHAP sudah mengatur itu semua. Hanya saja seringkali konsistensi dari para pelaksananya yang membuat sidang berlarut-larut, menyita waktu yang cukup lama,” pungkasnya.

Pos terkait