newsinvestigasi-86.com -Kasus pembunuhan pengunjung Ancol yang dilakukan oleh sekuriti mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kamis 19/10/2023 Dengan agenda sidang dakwaan
Oleh Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton SH, Ke-empat tersangka yakni Purnomo, Kasuri, Siswanto dan Muhamad Hidayat didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dari ke-Empat tersangka tersebut tidak ada satupun dari pihak manajement Ancol yang turut dijadikan tersangka.
Kepada wartawan, Wanto SH.,MH, Penasihat Hukum para terdakwa mengatakan . “Terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh sekuriti Ancol seharusnya pihak yang paling bertanggung jawab adalah Menagement Ancol, Dalam hal ini manager operasional atau setidaknya Kapala bagian yang membawahi bidang keamanan,
Sebab standar operasional prosedur (SOP) maupun perintah terhadap securiti dibawah kendali Manager atau Kepala Bagian (Kabag) keamanan Ancol. Mustahil jika Manager atau Kabag tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut.”ujar Wanto SH,.MH.
Demi keadilan kami berharap dalam persidangan nanti, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil Manager maupun Kabag keamanan untuk dijadikan saksi.
Kami juga berharap Majelis Hakim mengeluarkan penetapan, Agar pihak Menagement Ancol turut dijadikan tersangka dalam hal ini pasal 531 KUHP tentang pembiaran tindak pidana dan atau pasal 55 KUHP.”ujarnya.
Persitiwa pengeroyokan terhadap Hasanudin 42tahun bermula, Hasanudin dituduh mencuri di kawasan Ancol oleh sekuriti, Selanjutnya Hasanudin dibawa ke Posko Keamanan dan selanjutnya dianiaya hingga meregang nyawa.
Tuduhan terhadap Hasanudin tersebut tidak terbukti dan pihak scurity Pun tidak dapat dibuktikan adanya pencurian yang dilakukan oleh Hasanudin. Belakangan diketahui bahwa Hasanudin adalah pengurus DPC Partai Perindo cabang Pademangan Jakarta Utara.
(Nrhd)