Terkait Dugaan Pungli PPDB Di SMPN 1 Klapanunggal, Humas Dan Kabid Disdik SMP Kabupaten Bogor Angkat Bicara

BOGOR,newsinvestigasi-86.com

Terkait maraknya dugaan pungli di musim Penerimaan siswa/siswi Didik Baru (PPDB) tahun 2021 tentu saja membuat Gerah pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Menurut dalam aturan yakni Permendikbud No. 44 Pasal 21 Ayat 2 berbunyi “Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya.

Tertuang pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi ”Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut : Melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Melalui Humas dan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas pendidikan Kabupaten Bogor Ucu Sunarya menyampaikan saat dikonfirmasi awak media terkait ada Dugaan Pungli di SMPN 1 Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, “saya mah aneh deh, pengumuman aja belum!, dan kami sudah pernah mengadakan rapat dengan Komisi 4, serta sudah mengeluarkan surat edaran, dimana surat tersebut melarang, serta tidak dimembenarkan tentang pungutan apapun dalam PPDB,” ungkapnya.

“Jika ada sekolah yang melakukan pungutan saat PPDB akan kami panggil dan akan tanyakan pungutan itu benar atau tidak”. “Saya juga sudah rapat dengan kementerian juga, kalau seragam olahraga boleh, kalau seragam Biru putih baru itu tidak boleh,” jelas Ucu Sunarya.

Ia menambahkan, intinya, kalau kami (Disdik) sudah memberikan surat edaran kepada Sekolah Dasar dan SMP, bahwa tidak dibenarkan dan tidak dibolehkan sepeser pun untuk meminta atau memungut biaya dalam BPDB ini.

“Lanjutnya, dan jika ada yang melakukan hal itu dan terbukti, akan kami klarifikasi dan kami panggil kepala sekolah yang berkaitan dengan itu, dan kita lihat siapa dulu yang berbuatnya, dan minimal dia tidak akan dinaikkan pangkatnya selama berapa tahun, kan ada hukuman ringan, sedang dan berat, dan kalau bisa kita buat surat pernyataan untuk oknum tersebut, agar tidak terulang kembali,” tuturnya.

Yang nama nya PPDB itu proses, butuh tindakan yang bertahap.Jadi intinya, muncul berita tersebut dasarnya dari mana ?, sedangkan proses saja belum berlangsung”.

Sunarya menambahkan, “selain itu, saya bagi tugaskan dengan rambu- rambu, dengan dibuat Ketua dan anggota panitia penerimaan siswa baru, jadi untuk masalah teknis mereka lebih tau dan pertanggung jawaban teknisnya kembali kepada panitia penerimaan siswa, jika bilamana terjadi oknum di sekolah ini yang melakukan hal tersebut, akan saya berikan sanksi secara adminstratif,” pungkasnya.

(Gun.NI-86)

Pos terkait