Terkait Dugaan Laporan Palsu,Melalui Kuasa Hukumnya Donny Laporkan Balik Pelapor Dan Penyidik

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Dituding lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta di laporkan ke polsek, Melalui kuasa hukumnya Donny melaporkan balik istrinya ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Donny dilaporkan ke Polsek kembangan jakarta barat dengan laporan nomor LP 212/K/IV/2022/Sek, Lantaran dituduh melakukan KDRT terhadap Mendi Marcella Suryadi yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Bacaan Lainnya

Selasa (05/7/2022) melalui kuasa hukumnya pada kantor Advokat &Legal konsultan Otto Cornelis Kaligis, Donny adakan konferensi pers guna klarifikasi dan membantah adanya tuduhan terhadap dirinya terkait KDRT terhadap Mendi.

Adanya laporan terhadap Donny, Prof.DR.Otto Cornelis Kaligis SH.MH yang akrab di panggilan OC Kaligis menduga adanya dugaan rekayasa yang sengaja diciptakan oleh Mendi untuk memeras Donny (korban).

Atas adanya dugaan rekayasa tersebut, Melalui kuasa hukumnya Donny telah melaporkan balik istrinya ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: LP/B/1886/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 13 April 2022.

Prof.DR.Oc Kaligis SH,MH Saat menunjukan foto Donny

Penyebab adanya peristiwa saling lapor melapor tersebut bermula adanya keributan dalam rumah tangga yang dipicu adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Mendy.

Setelah adanya peristiwa tersebut, Mendy sempat pergi dari rumah dan membawa beberapa barang mewah yang dibeli oleh Donny, Karena ingin pertahankan rumah tangga anaknya sehingga nantinya cucunya tidak menjadi korban beban mental. Orang tua Donny menyuruh keduanya rujuk kembali dengan memberikan uang kepada Mendy senilai Rp.30 Milyar agar tidak terjadi perceraian.

Namun keributan dalam rumah tangga tersebut terjadi kembali, Hingga akhirnya Donny menggugat cerai istrinya (Mendy)di pengadilan negeri jakarta barat.

Adanya persoalan hingga terjadi keributan kembali dalam rumah tangga itu lantaran Mendy diduga ingin memeras Donny, Dengan dalil Donny telah melakukan KDRT, Sehingga nantinya akan ada perdamaian kembali.”ujar OC Kaligis dalam konferensi Pers nya.

Tidak hanya Mendy saja yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dua penyidik polsek kembangan jakarta barat juga turut dilaporkan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya.

Penyidik polsek kembangan jakarta barat dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya lantaran diduga telah melanggar pasal 129 KUHAP dan melanggar Perkapolri No.8 tahun 2009.

Hal tersebut dikatakan oleh OC Kaligis saat konferensi pers yang diadakan di kantornya di jalan Majapahit jakarta pusat, selasa 05/7/22.

Hingga berita ini ditayangkan Mendy dan pihak penyidik polsek kembangan jakarta barat belum dapat dimintai keterangan terkait Hal tersebut.

(Nhd)

Pos terkait