Terdakwa Rian dan Yanuar Tidak Layak Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, Mahadita Ginting SH,MH Akan Ajukan Pembelaan 

newsinvestigasi-86.com -Sidang tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan perkaraNo.:766/Pid.B/2023/PN.Jkt.Utr. Kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara selasa (17/9/23). Dengan agenda sidang Tuntutan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Riko Sudibyo SH,Kedua terdakwa yakni Rian Dan Yanuar dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Rian Pratama Akbar dan Terdakwa Yanuar Rezananda didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menyikapi dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum tersebut Mahadita Ginting, SH MH, Penasihat hukum para terdakwa mengatakan bahwa Jaksa dinilai kurang cukup bukti dalam menyidangkan perkara tersebut, akan tetapi Jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan Penggelapan berlanjut terhadap uang perusahaan tempat terdakwa bekerja.

Karena dinilai tidak cukup bukti untuk menghukum kedua terdakwa maka Penasihat Hukum para terdakwa berharap kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara dugaan Penggelapan tersebut untuk membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan jaksa.

Hal tersebut disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa Mahadita Ginting, SH MH, Guntur Pardamean SH, Fernando K dan Erly Asriyana dari kantor Law Office Mahadi usai persidangan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Selasa 17/9/23).

Penasihat hukum para terdakwa mengatakan kedua terdakwa tidaklah pantas menerima tuntutan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, Sebab kedua terdakwa tidak pernah melakukan penggelapan uang senilai Rp 200 juta rupiah,

Kedua terdakwa juga tidak pernah menggunakan wewenang dan jabatannya di perusahaan. Sebab kedua terdakwa hanyalah karyawan bukan pembuat atau penentu kebijakan.”ujar penasihat hukum terdakwa kepada wartawan.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, baik saksi pelapor dan saksi fakta yang terungkap dalam persidangan jelas jelas menyatakan bahwa, PT.Kencana Hijau Binalestari (KHB) baru sekali membeli satu unit mesin keperluan perusahaan sekitar tahun 2021 dan belum pernah membeli mesin selain mesin yang satu itu, jadi yang dikatakan perbuatan berlanjut itu yang mana yang dilakukan kedua terdakwa.?

Dalam persidangan Prof.Dr.Andre Yosua, M,SH,MH Guru Besar dan Ahli Hukum Pidana, telah menyampaikan pendapatnya di hadapan majelis hakim pimpinan Sofia Marlinawati Tambunan SH didampingi hakim anggota Hotnar Simarmata SH dan Dian Erdianto SH, Ahli menyampaikan, terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan harus melihat ada tidaknya Mens Rea atau niat seseorang itu melakukan kejahatan.

“Jika tidak ada niat melakukan kejahatan (Mens Rea) maka unsur pidana yang dituduhkan tidak ada”. Namun pendapat Ahli tersebut tidak dibuat Jaksa dalam tuntutannya, sehingga tuntutan yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Penggelapan perlu di pertimbangkan majelis hakim.

Oleh karena itu, kami selaku penasihat hukum terdakwa minta kepada majelis hakim agar membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk itu, kami akan menyampaikan nanti dalam nota Pembelaan (Pledoi) secara rinci terkait uraian dakwaan yang tidak jelas terhadap kedua terdakwa,”ujar Mahadita Ginting SH,.MH.

(Nrhd)

Pos terkait