SAMBAS,newsinvestigasi-86.com
Mengingat persoalan Kasus Dana Hibah Kabupaten Sambas Tahun 2018 senilai Rp 80.000.000.000 (Delapan puluh Miliar rupiah) hingga kini belum di Proses secara Hukum,dimana Anggota DPRD Kabupaten Sambas pada Tahun 2018 sudah dimintai keterangan oleh Polda Kalimantan Barat .
Namun hingga kini belum ada satupun anggota DPRD Kabupaten Sambas ditetapkan sebagai tersangka,di duga Kasus Dana Hibah tersebut ada apa…???Miris dan Dilemanya Perbandingan Supremasi Penegakan Hukum antara Hukuman yang di peruntukan buat Koruptor dengan Hukuman yang diperuntukan buat Jumardi tersangka Kasus burung bayan di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .
Script Keterangan Masyarakat .
Darwis selaku warga Desa Sumber Harapan Dusun Semberang 1 Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, meminta kepada Kepolisian Daerah/Polda Kalimantan Barat.Untuk mengungkap Kasus Dana Hibah senilai Rp 80 Miliar yang terhenti dalam Penyidikan dan Penyelidikannya.
” Karena masyarakat termasuk saya menunggu atas keberanian Aparat Penegak Hukum/ APH Kalimantan Barat ,untuk menetapkan tersangka Kasus Dana Hibah yang sudah merugikan masyarakat tidak mampuh,salah satunya saya yang diperlakukan semena mena dari Dinas Sosial Kabupaten Sambas “, kata Darwis .
” Awal nya anak saya bernama M Fajril yang mengalami cacat fisik sejak lahir ,harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah/RSUD Manggis Kabupaten Sambas Kalimantan Barat,semua persyaratan surat keterangan tidak mampu dari Desa hingga Dinas Sosial Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Sambas, sesuai arahan Kepala Bidang/Kabid namun begitu berkas dokumen lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan”, imbuh Darwis.
Selanjutnya dokumen yang sudah lengkap begitu mau diserahkan ke Kepala Bidang/Kabid Dinsos, namun beliau langsung menolaknya berkas dokumen yang saya bawa dengan mengatakan bahwa uangnya tidak ada, saya selaku orang tua M Fajril merasa kecewa dan terpukul pada hal waktu itu ada Dana Hibah Rp 80 Miliar “,kata Darwis .
lanjut Darwis,” Akhirnya karena saya tidak punya biaya dan berkas saya ditolak karena katanya dana tidak ada, sampai saya melihat anak saya M Fajril menghembuskan nafas terakhir tanpa diperdulikan oleh Dokter di Rumah Sakit tersebut.Maka dari itu saya meminta kepada Polda Kalimantan Barat,secara profesional bisa mengungkap Kasus Dana Hibah Rp 80 Miliar di Kabupaten Sambas, demi rasa keadilan Dimata masyarakat Kabupaten Sambas ,Ujar nya Darwis dengan nada tegas .
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA .
Menurut koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH, saat dihubungi by WhatsApp menjelaskan, dalam skala Analisa Pendapat Yuridisnya mengatakan Terkait dengan kebal nya Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas,dari jeratan Hukum TIPIKOR pada hal Problematikanya sudah pernah mencuat Kepermukaan.Hal inilah yang perlu Menjadi Perhatian Khusus Aparat Penegak Hukum dan Perlu nya adanya Dorongan Publik sebagai Span Of Control Mengingat Kasusnya sangat kompleksitas dan sangat beraneka Ragam denga Modus Kejahatannya yang sangat Dimensional. Terutama adanya mufakat Persekongkolan Jahat dari Group penguasa dan serta patut di Duga telah di Curangi, pasalnya sampai sekarang masih Berproses Penyidikan tanpa adanya peningkatan Tahapan ke PENYIDIKAN terutama terkait Dengan Proyek Pembangunan Fisik Rumah Sakit Pratama, Pengadaan Alkes RS Pratama, Pembangunan Puskesmas , Pembangunan IPAL Rumah Sakit Pratama nya,sampai Pada Penyalah Gunakan Rapid Tes Antigen, termasuklah juga Permasalahan Atas ketidak jelasannya Pengunaan Dana Hibah APBD Kabupaten Sambas ,imbuh Yayat .
Pertanyaan Besar tergambarkan disaat Ributnya Masalah Proyek Pembangunan Rumah Sakit dan ketidak Jelasan ” DANA HIBAH ” Kabupaten Sambas,Namun tiba tiba Saja Kasus Kasusnya Menghilang alias Raib begitu sajatanpa adanya keterangan kepada Publik secara Jelas dan Transparan dari APH yang menanganinya,semestinya kalau mengacu Pada INPRES Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi PPK (Pencegahan dan Pemberantas Koru
[08:00, 6/2/2021] YOPI 2: psi ) dimana semua bentuk Penanganan Tindak Pidana Korupsi Mesti Terkoordinasi ,Tercontrol dan Terukur secara Hukum agar supaya Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh APH Tipikor tidak hanya dijadikan Permainan Hukum belaka dan juga Hasil Penanganan Hukum Korupsinya akan menjadi berkualitas dan bersifat Menjerat Pelakunya ,kata Yayat .
Masalah Tindak Pidana Korupsi Umumnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Kalimantan Barat , yang belatar belakang Persekongkolan Jahat dengan Tim para Penguasa dan hal ini sudah Merupakan Rahasia Umum, Namun APH sangat lemah dan lentur sekali Menerapkan Penanganan Hukumnya terutama terkait .Pasal Pemberantasannya sehingga dapat saat ini Bagaimana Situasi Kualitative dari Proyek proyek Pembangunan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas secara Komprehensif, harap Yayat .
(TIM NEWS INVESTIGASI ) .