PONTIANAK KALBAR,
Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( LEGATISI ) angkat bicara terkait mangkraknya kasus korupsi yang sudah berproses hukum di Polda Kalimantan Barat yang hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan dan kepastian hukum.
Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia, Akhyani BA menantang pejabat Kapolda Kalimantan Barat yang baru untuk tangkap pelaku kasus tindak pidana korupsi yang sudah berproses hukum di Polda Kalbar seperti kasus Dana Hibah dan Bansos Kabupaten Sambas senilai 80 Miliar APBD Tahun 2018. Kasus proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas dan pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah yang sempat menyegel ruangan Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Kalbat dan Kantor PT. Batu Alam Berkah (BAB) oleh penyidik Polda Kalbar anggaran senilai Rp12 miliar APBD Kalbar Tahun 2019 yang melibatkan PT. Batu Alam Berkah (BAB) dan orang nomor dua Kalbar. Kemudian Kasus penyalahgunaan Dana Paska Bencana di Kabupaten Mempawah juga melibatkan orang nomor dua di Kalimantan Barat.
“LEGATISI menantang tangkap pelaku korupsi, karena sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalbar. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dan kepastian hukum. Kapolda Kalbar yang baru segera dituntaskan terbukti, langsung di tangkap, kerana kasus ini sudah lama dilakukan kepenyidikan Polda Kalbar, berarti sudah ada bukti formula awal dan dua alat bukti sudah ada, tetapi sampai sekarang tidak diumumkan tersangkanya. Bahkan pelakunya berkeliaran kemana-mana,”. Tegasnya Akhyani BA kepada awak media Newsinvestigasi86.com, Jumat 4/1/2022.
Akhyani BA juga mempertanyakan komitmen integritas Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Minta segera dituntaskan, tangkap pelaku korupsi jangan dibiarkan. Sehingga kesanya diperlakukan teristimewa, kasus ini sangat luar biasa yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Kapolda Kalbar sudah tiga kali pergantian. Namun kasus korupsi dibiarkan begitu saja, tidak ada kepastian hukum dan penangangan serius. Minta Kapolda Baru segera tuntaskan kasus-kasus korupsi yang sudah berproses hukum di Polda Kalbar. Jangan sampai kesannya dari masyarakat menilai Kepolisian Polda Kalbar tidak mampu menangani kasus-kasus korupsi besar dan hanya kasus kecil saja ditangani sampai tuntas. Ada apa?…
Dalam waktu dekat Lembaga Anti Korupsi (LEGATISI) akan melakukan audensi kepada Kapolda Kalbar baru terkait beberapa kasus korupsi yang mangkrak dipenyidikan. “Bukan hanya cerita gedung saja yang mangkrak, tetapi kasus korupsi juga mangkrat yang ditangani Polda Kalbar,” ucapnya.
Dirinya juga menyinggung terkait dugaan korupsi pengadaan mesin diesel listrik (Genset) untuk kantor Arsip Daerah (Arda) Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.
Menurutnya, ada mark up dalam anggaran yang tidak sesuai, selain itu proses lelang juga tidak jelas, artinya Pengadaan genset sudah diarahkan. “Kalau kita hitung genset merek tersebut hanya dibawah Rp. 200.000.000,”
Dugaan mark up dan dugaan korupsi yang harus dipertanggung jawabkan BPK termasuk perusahaan pelaksana yang bertanggung jawab karena menyangkut keuangan negara.
“Nanti bisa kita hitung berapa kerugian negara dari spesefikasi jenis genset, kemudian satuan kerja tercamtum LPSE tidak disebutkan. Ini modus, dan meminta kepada Kepolisian dan Kejaksaan ungkap kasus korupsi ini,” Jelasnya Akhyani BA.
Kasus-kasus korupsi yang sudah berproses hukum di Polda Kalbar bukan lagi menjadi PR Kapolda Kalbar yang baru LEGATISI meminta Kepolisian benar-benar menjalankan amanat Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan menjalankan sebagai tugas negara dalam memberantas korupsi khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Script Peraturan Undang-undang.
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 78 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Frasa “pemufakatan jahat” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana”. Frasa “tindak pidana korupsi” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.”.
Maka sudah sepatutnya Kapolda Kalbar yang baru melakukan tindakan yang nyata dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan demi tegaknya supremasi hukum di Kalimantan Barat, Pungkasanya.
(Tim Newsinvestigasi86.com)