Tanpa Papan Informasi,Proyek Pekerjaan Rehab Jembatan Jalan Kanal Desa Pelang Kecamatan Mantan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang

KETAPANG-KALBAR,

Miris, masih ada saja proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang/DPUTR Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat Tanpa memasang Papan nama proyek alias Siluman meski ramai dipersoalkan oleh Publik, namun pelaksana terkesan mengabaikan hak publik tentang Peraturan Informasi Publik/KIP .

Bacaan Lainnya

Seperti Proyek pekerjaan rehab Jembatan Jalan Kanal Desa Pelang Kecamatan Mantan Hilir Selatan/MHS Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pihak pelaksana tidak memasang Papan nama proyek pekerjaan dan disinyalir senilai Ratusan Juta rupiah proyek pekerjaan jembatan tersebut.

Maka sudah jelas pelaksana pekerjaan Jembatan tersebut sudah melanggar peraturan Presiden/Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 bahwa setiap Pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek .

Ironisnya lagi material jenis kayu yang digunakan sebagian menggunakan kayu bekas dan terindikasi adanya Pemufakatan kejahatan bersama antara Oknum DPUTR Kabupaten Ketapang dengan pihak Pelaksana serta  diduga adanya Korupsi berjamaah.

Script Keterangan Masyarakat .

Saat awak media News Investigasi 86 mewawancarai salah satu warga Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat bernama Amit (57) mengatakan ” Proyek rehab pekerjaan Jembatan Jalan Kanal Desa Pelang Kecamatan Mantan Hilir Selatan terkesan asal asalan dan untuk mencari keuntungan sebesar mungkin. Dalam pelaksanaan pekerjaan rehab jembatan tesebut tidak sesuai dengan bentuk/drab sehingga mutu dan kualitas pekerjaan jembatan tersebut,tidak baik “,kata Amit .

Lanjutnya,Amit (57) ”  saat di informasikan kepada PPK bernama Lalu Heru Prihatiandi ST.MT yang notabene selaku Kabid Bina Marga DPUTR via WhatsApp 0823 3939 xxxx beliau mengatakan pekerjaan tersebut akan ditinjau kembali tanpa ada tindakan untuk memperbaiki kayu yang sudah lapuk masih digunakan Maka sudah sepatut nya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Kabupaten Ketapang ,mengaudit Proyek pekerjaan rehab Jembatan tersebut “,Ucapnya Amit .

“Sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi .Definisi didalam Pasal tersebut memuat unsur unsur secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara “,Pungkasnya .

Guna Mencari kebenaran dan agar berita yang akan di tayang seimbang, awak media News Investigasi 86 meminta konfirmasi kepada PPK Pekerjaan Rehab Jembatan tersebut ,bernama Lalu Heru Prihatiandi ST.MT yang notabenenya selaku Kabid Bina Marga DPUTR Kabupaten Ketapang , via WhatsApp 0823 3939 xxxx namun hingga berita di tayangkan Kabid Bina Marga DPUTR hinggakini tidak memberikan jawaban terkait pekerjaan rehab Jembatan tersebut, ada.Apa di balik diamnya semua itu…??? .

(YEZ NI 86/Tim) .

Pos terkait