Tabrak Aturan, Aktifitas Galian C di Bukit Desa Peniram Bebas Diduga Pemprov Kalbar Tutup Mata

MEMPAWAH, News Investigasi-86.

Aktivitas galian C Tanah Urug, dan Batu berlokasi di Bukit Desa Peniram, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menjadi sorotan tajam di berbagai elemen masyarakat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat, diduga tidak melakukan penertiban dilokasi Galian C tersebut. Seolah-olah,” Menutup Mata “.

Bahkan para Pengusaha tetap beraktifitas tanpa terkendali dan berdampak kerusakan terhadap lingkungan sekitar.

Kerusakan lingkungan akibat aktifitas Galian C dilokasi tersebut, menyebabkan perubahan topografi, penurunan kualitas tanah dan lahan menjadi gundul yang berpotensi bencana longsor.

Meskipun para Pelaku Usaha Galian C dilokasi tersebut, terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun UU tersebut tidak berlaku bagi para Pelaku Usaha Galian C di Bukit Desa Peniram.

Dugaan adanya oknum atau pihak tertentu yang membekingi kegiatan pelaku usaha tambang galian C (tanah urug dan batu) dilokasi Bukit Desa Peniram. Sehingga penegakan hukum menjadi sulit,

Seperti yang dikatakan oleh salah seorang warga Desa Pasir, yang enggan sebutkan namanya, bahwa aktifitas pengambilan batu alam dan tanah diatas bukit tersebut, yang masuk pada kategori pertambangan galian C, diduga tidak memiliki dokumen perizinan.

“Kami minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, agar menindak tegas dan jangan dibiarkan Pelaku Usaha melakukan aktifitas pengerukan Galian C diatas bukit ini akan menjadi ancaman potensi bencana di kawasan tersebut,” pungkasnya.

Ditempat terpisah via WhatsApp Faisal menuturkan, pada dasarnya, kerusakan lingkungan akibat galian C di Desa Peniram, adalah tantangan besar yang harus diselesaikan Pemprov Kalbar. Karena aktifitas Galian C telah merusak bukit menjadi gundul yang sewaktu-waktu terjadi bencana.

Ironisnya bukit tersebut, hilang keindahan dan kehancuran dikarena kerakusan para pelaku usaha yang beraktifitas penambangan. Sehingga bukit tersebut mangkin lama menimbulkan kemiringan, ucap Faisal.

Maka kami berharap Pemprov Kalbar, untuk melakukan MORATORIUM (Penghentian Sementara) dan peninjauan kembali aktifitas Galian C penambangan tanah urug dan batu diatas bukit Desa Peniram, sebelum terjadi bencana, tegas Faisal

Hingga berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan statemen yuridisnya mengatakan bahwa adanya unsur kesengajaan atas pembiaran dari Dinas yang berwenang di pemda propinsi kalimantan barat tentang dugaan adanya pengrusakan lingkungan akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku usaha galian C di lokasi kabupaten mempawah, sehingga kerusakan lingkungan dan kerusakan alam semakin liar kata yayat.

Tidak adanya tindakan secara tegas dari Aparat Penegak Hukum terhadap Perusak alam serta perusak lingkungan yang secara jelas akan berdampak terhadap Kerugian Negara dan Kerugian Masyarakat saat ini menjadi dilema Keseriusan Penegakan Supremasi Hukum tentang UUPPLH yang telah mengatur secara jelas sangsi bagi pelakunya, sebut yayat.

Lemahnya penegakan hukum tentang UUPPLH di kalimantan barat saat ini sangatlah kelihatan secara kasat mata, sehingga permasalahan kejahatan lingkungan yang semestinya menjadi Atensi namun malah menjadi celah untuk mendapatkan profit bagi Oknum oknum yang semestinya mereka memiliki kewenangan untuk melakukan projustia, sahut yayat.

Berapa besar Negara di rugikan dan berapa banyak masyarakat yang menanggung akibatnya serta berapa luas rusaknya alam, hal inikan semestinya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah propinsi dan APH yang berada di Kalimantan Barat ini, cetus yayat.

Kamis (13/11/2025).

(EZNI86).

Pos terkait