Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Penasihat Hukum Arwan Koty berharap kepada majelis Hakim Agar tidak hanya Bambang Prijono saja yang harus dihadirkan di persidangan, Penasihat Hukum Arwan Koty juga minta kepada majelis Hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan Asun, M.Sofiaansyah, Anthony Wijaya, Henry Joedo Manurung, Sebab merekalah sebagai saksi fakta yang dapat membuat perkara pidana dengan perkara Nomor 1114/Pid. menjadi terang benderang.
Dalam perkara pidana atas dugaan laporan palsu yang dilaporkan oleh Presdir PT.Indotruck Utama dengan Nomor:LP/B/00231/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020. Terhadap Arwan Koty, telah menjadi sorotan publik.
Kepada awak media, Aris Toteles SH, Penasihat hukum Arwan Koty mengatakan, Dugaan Rekayasa agar Arwan Koty Dinyatakan Sah dan terbukti bersalah dalam persidangan tampak jelas sekali. Dari proses pemeriksaan hingga persidangan, Disinyalir bahwa dalam perkara ini Klien kami Arwan Koty telah di kriminalisasi, Saya meyahkini dalam perkara pidana ini Pihak pelapor memiliki motivasi lain dibalik perkara ini, Dengan bermodalkan hasil putusan perkara pidana ini.”ujar Aris SH.
Dalam surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu juga diduga terdapat kejanggalan, Munculnya pasal 317 KUHP tanpa adanya pemeriksaan terdakwa yang diduga untuk melapisi pasal 220 KUHP tentang laporan dan atau pengaduan palsu. Munculnya pasal tersebut, saya menilai bahwa Arwan Koty telah dijadikan korban kriminalisasi, ‘ujar Aris Toteles SH kepada para wartawan.
Menurut Aris Toteles SH ,Anehnya, lagi laporan yang dihentikan dalam Tahap Penyelidikan bisa SP21 dan naik di persidangan.
Selama persidangan tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Arwan Koty, Klien Kami menjadi terdakwa diduga direkayasa oleh Pelapor Bambang Prijono Susanto Putro dengan pengaduan di hadapan penguasa bahwasanya laporan polisi Arwan Koty telah dihentikan dalam Tahap Penyidikan, Faktanya bukti dua surat penetapan (STap) dihentikan dalam Tahap Penyelidikan. “ujar Aristoteles SH.
Arwan Koty diduga menjadi korban upaya kriminalisasi atas Polisi dengan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya, yang laporannya dianggap palsu. Arwan Koty dilaporkan balik oleh pihak PT.Indotruck Utama atas tuduhan laporan palsu. Dengan Nomor:LP/B/00231/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.
Pada tanggal 16 Mei 2019 lalu, Arwan Koty membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/3082/V / 2019 / PMJ /Dit.Reskrimum sehubungan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Bambang Prijono dan Theresia Dewi Anggraeni dari PT.Indotruck Utama, Yang proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya.
Pada tanggal 21 Desember 2019 melalui pesan singkat Aplikasi Whats’App. Arwan Koty meminta kepada penyidik agar diadakan Berita Acara (BAP) tambahan, karena adanya tambahan bukti bukti baru, Menjawab pesan singkat yang dipinta oleh Arwan Koty, Penyidik mengatakan bahwa sedang ada persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Tidak ada konfirmasi kepada pelapor, Penyidik Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan atas laporan Arwan Koty dengan atas dasar surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019.
Dihentikannya Laporan No. LP / 3082 / V / 2019 / PMJ / Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya pada saat proses penyelidikan, laporan tersebut dianggap laporan palsu. Atas dasar laporan yang dianggap palsu tersebut, Selanjutnya Arwan Koty dilaporkan balik atas tuduhan laporan palsu. Dengan Nomor: LP/B/0023/1/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.
Laporan nomer LP / 3082 / V /2019 / PMJ tanggal 16 Mei 2019, dihentikan saat dalam tahap penyelidikan dan belum ada satupun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam laporan tersebut, Bambang Priyono mendalilkan bahwa Laporan Polisi tersebut dihentikan dalam tahap penyidikan dan mengaku telah menjadi korban
Faktanya berdasarkan bukti surat penetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dihentikan dalam tahap penyelidikan.
Laporan Polisi No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum didalam uraian singkat kejadian, Bahwa keterangan Arwan Koty (pelapor) Bahwa pelapor memesan 1 unit Excavator type EC 210D, Dikuatkan dengan adanya Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 157 /PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017. Yang telah dibayar lunas
Dalam surat penghentian penyelidikan di Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya dan pada surat Penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Dit.tipideksus Mabes Polri kepada Arwan Koty, Di tandatangani oleh orang yang sama, Hal ini sangat jelas bahwa ini telah disetting untuk upaya kriminalisasi terhadap Arwan Koty.”ujar Aris.
Berdasarkan surat nomor:B/3505/VII/ReS.7.5/2020/Bareskrim Mabes Polri dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP2)tanggal 7 Juli 2020.
Arwan Koty didampingi Kuasa hukumnya membuat laporan ke Karowassidik,Menindaklanjuti laporan Arwan Koty, Karowassidik menjelaskan Bahwasanya laporan Polisi dengan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum dapat dibuka kembali penyelidikannya apa bila ditemukannya Fakta dan Bukti baru (Novum).
Malalui kuasa Hukumnya dari kantor Hukum AGD&PARTNERS, Arwan Koty membuat surat permohonan agar dibuka kembali Penyelidikan atas Laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 16 Mei 2019 tentang dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Permohonan agar dibukanya kembali proses Penyelidikan atas Laporan tersebut, Karena adanya beberapa Bukti-bukti tambahan yang dianggap sangat penting dijadikan bukti baru (Novum), Diantaranya :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 181/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR tertanggal 26 Januari 2021.
Surat Penetapan Nomor : 061/PNTP/BPSK-DKI/VIII/2019 tertanggal 1 Agustus 2019.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Arwan Koty telah menyerahkan Bukti bukti berupa dokumen yang diserahkan kepada penyidik, Namun dipersidangan bukti yang ada hanya terdapat KTP didalam Bundelan berkas yang diserahkan Jaksa, Dalam Bundelan tersebut tidak ada bukti surat lainnya.
“Padahal saya menyerahkan banyak bukti berupa surat-surat, Saat saya diperiksa sebagai terlapor. “kata Arwan Koty kepada wartawan.
Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi SH. Mendakwa Arwan Koty dengan dakwaan pasal 220 KUHP dan atau pasal 317 KUHP. tentang pengaduan atau laporan palsu. Namun Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguatkan Dakwaannya, karena saksi saksi di persidangan tidak dapat menunjukan dokumen Asli, dokumen yang diserahkan copy dari copy. Keterangan saksi yang mengaku sebagai jasa pengangkutan tidak memilki dokumen terkait Pelayaran seperti Manifest Cargo dan BOD.
Dihadapan majelis hakim, Saksi Rahman Ali yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi SH, mengatakan Bahwasanya saksi tidak mengetahui Excavator yang dibeli Arwan Koty telah diterima di Nabire, Sebab saksi tidak mengetahui dan tidak melihat langsung Excavator tersebut.
Kabar yang mengatakan bahwa Excavator telah sampai ke Nabire dan telah dilakukan serahterima di Nabire itu hanya Asumsi yang tidak dapat dipastikan,”ujar Rahman Ali, kepada Majelis Hakim.
Dalam sidang perkara pidana dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT, Yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 7/4/21. Saksi Rahman Ali juga telah mencabut sebagian keterangan yang terdapat didalam BAP, Menurutnya, Bahwa keterangan dalam BAP tersebut berbeda dengan BAP di kepolisian.
Hingga berita ini disiarkan pihak pelapor maupun dari kepolisian belum dapat diminta keterangannya.
(Nrhd)