Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Tidak saja perintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil saksi korban Bambang Prijono, Penasihat Hukum Arwan Koty juga minta kepada majelis Hakim agar perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk hadirkan Penyidik Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya terkait surat STap/2447/XII/2019.
Penasihat Hukum terdakwa Arwan Koty juga mendesak agar Asun, M.Sofiaansyah, Anthony Wijaya, Henry Joedo Manurung, Dikasi saksi, Sebab mereka bagian dari saksi fakta yang dapat membuat perkara pidana Nomor 1114/Pid.B/2020/PN. Jkt. Sel. menjadi terang benderang.
Dalam perkara pidana atas dugaan laporan palsu yang dilaporkan oleh Presdir PT.Indotruck Utama dengan Nomor:LP/B/0023/1/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020, terhadap Arwan Koty, Saat ini telah menjadi sorotan publik.
Kepada wartawan newsinvestigasi, Aris Toteles SH, Penasehat hukum Arwan Koty mengatakan, Dugaan Rekayasa agar Arwan Koty Dinyatakan Sah dan terbukti bersalah didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak jelas sekali. Dari proses pemeriksaan hingga persidangan, Disinyalir bahwa dalam perkara ini Klien kami Arwan Koty telah dikriminalisasi, Saya meyahkini dalam perkara pidana ini Pihak pelapor punyamotif lain dari perkara ini, Dengan modal hasil putusan perkara pidana ini.’ujarnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Sigit SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Diduga terdapat kejanggalan, Munculnya pasal 317 KUHP tanpa adanya pemeriksaan terhadap terdakwa yang disinyalir untuk melapisi pasal 220 KUHP tentang laporan dan atau pengaduan palsu. Munculnya pasal tersebut saya menilai bahwa Arwan Koty telah dijadikan korban kriminalisasi,”ujar Aris Toteles SH.
Anehnya lagi laporan yang dihentikan dalam Tahap Penyelidikan bisa SP21 dan naik ke persidangan. Selama persidangan berlangsung terungkap tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Arwan Koty, Klien Kami menjadi terdakwa diduga karena direkayasa oleh Pelapor Bambang Prijono Susanto Putro dengan dalih pengaduan palsu dihadapan penguasa. perlu diketahui Bahwasanya laporan polisi Arwan Koty telah dihentikan dalam Tahap Penyidikan, Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya Dua surat penetapan (STap) yang dihentikan dalam Tahap Penyelidikan”ujar Aristoteles SH.
Arwan Koty menjadi korban upaya kriminalisasi atas laporan Polisi dengan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya, yang laporannya dianggap palsu. Arwan Koty dilaporkan balik oleh pihak PT.Indotruck Utama atas tuduhan laporan palsu. Dengan Nomor:LP/B/0023/1/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.
Peristiwa bermula pada tanggal 16 Mei 2019 lalu, Arwan Koty membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/3082/V / 2019 / PMJ /Dit.Reskrimum sehubungan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Bambang Prijono dan Theresia Dewi Anggraeni dari pihak PT.Indotruck Utama, Yang proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya.
Pada tanggal 21 Desember 2019 melalui pesan singkat Aplikasi Whats’App. Arwan Koty meminta kepada penyidik agar diadakan Berita Acara (BAP) tambahan, karena adanya temuan bukti bukti baru, Menjawab pesan singkat yang dipinta oleh Arwan Koty, Penyelidik mengatakan bahwa sedang ada persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pelapor, Penyidik Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan atas laporan Arwan Koty dengan atas dasar surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019.
Dihentikannya Laporan No. LP / 3082 / V / 2019 / PMJ / Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya pada saat proses penyelidikan, Atas dasar laporan yang dianggap palsu tersebut, selanjutnya Arwan Koty dilaporkan balik atas tuduhan laporan palsu. Dengan Nomor: LP/B/0023/1/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.
Menurut Aris Toteles SH, Bahwa Laporan nomer LP / 3082 / V /2019 / PMJ tanggal 16 Mei 2019,Dihentikan saat dalam tahap penyelidikan dan belum ada satupun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.”ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Bambang Priyono mendalilkan bahwa Laporan tersebut dihentikan dalam tahap penyidikan dan mengaku telah menjadi korban.
Faktanya berdasarkan bukti surat penetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019, Laporan dihentikan dalam tahap penyelidikan.
Aris mengatakan, Laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum didalam uraian singkat kejadian mengatakan Bahwa keterangan Arwan Koty (pelapor) memesan 1 unit Excavator type EC 210D, Hal tersebut dikuatkan dengan adanya Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 157 /PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017. Yang telah dibayar lunas
Berdasarkan surat nomor:B/3505/VII/ReS.7.5/2020/Bareskrim Mabes Polri dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP2)tanggal 7 Juli 2020.
Arwan Koty yang didampingi Kuasa hukumnya membuat laporan ke Karowassidik, Menindaklanjuti laporan Arwan Koty, Karowassidik menjelaskan Bahwasanya laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum dapat dibuka kembali penyelidikannya apa bila ditemukannya Fakta dan Bukti baru (Novum).
Malalui kuasa Hukumnya dari kantor Hukum AGD&PARTNERS, Arwan Koty membuat surat permohonan agar dibuka kembali Penyelidikan atas Laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 16 Mei 2019 tentang dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Permohonan agar dibukanya kembali proses Penyelidikan atas Laporan tersebut, Karena adanya beberapa Bukti-bukti tambahan yang dianggap sangat penting dijadikan bukti baru (Novum), Diantaranya :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 181/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR tertanggal 26 Januari 2021.
Surat Penetapan Nomor : 061/PNTP/BPSK-DKI/VIII/2019 tertanggal 1 Agustus 2019
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Arwan Koty telah menyerahkan 1 bundel bukti bukti berupa dokumen yang diserahkan kepada penyidik, Namun saat dipersidangan bukti yang ada hanya terdapat KTP dan tidak ada bukti surat lainnya.
“Padahal saya menyerahkan banyak bukti berupa surat-surat, Saat saya diperiksa sebagai terlapor. “kata Arwan Koty kepada wartawan.
Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi SH. Telah mendakwa Arwan Koty dengan dakwaan pasal 220 KUHP dan atau pasal 317 KUHP. tentang pengaduan atau laporan palsu. Namun Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguatkan Dakwaannya, Serta saksi saksi yang dihadirkan dimuka persidangan tidak dapat menunjukkan dokumen dokumen Asli, Dokumen yang ditunjukkan saksi hasil foto copy yang diduga rekayasa, Tommy Tuasihan dalam keterangan mengaku sebagai jasa pengangkutan, Namun keteranganNya tidak didasari dokumen, Saksi Tommy tidak dapat menunjukan dokumen terkait Pelayaran seperti Manifest Cargo dan BOD.
Dihadapan majelis hakim, Saksi Rahman Ali yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi SH, mengatakan Bahwasanya saksi tidak mengetahui Excavator yang dibeli Arwan Koty telah diterima di Nabire, saksi Juga tidak mengetahui dan tidak melihat langsung Excavator tersebut.
Kabar yang mengatakan bahwa Excavator telah sampai ke Nabire dan telah dilakukan diserahterima di Nabire itu hanya Asumsi yang tidak dapat dipastikan,”ujar Rahman Ali, kepada Majelis Hakim.
Dalam sidang perkara pidana dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty dengan perkara nomor 1114/Pid.B/2020/PN Jkt. Sel, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 7/4/21. Saksi Rahman Ali juga telah mencabut sebagian keterangan yang terdapat didalam BAP, Menurutnya, Bahwa keterangan dalam BAP tersebut berbeda dengan BAP di kepolisian.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi SH, Juga telah menghadirkan dua saksi pelapor dari PT.Indotruck Utama, Yakni Priyonggo karyawan bagian marketing dan Agung Prabowo karyawan bagian Gudang.
Dalam kesaksianya, Saksi Kuasa pelapor R. Priyonggo membenarkan bahwa Arwan Koty adalah Customer PT.Indotruck Utama yang telah membeli Excavator pada bulan juli 2017. Priyonggo juga mengatakan, Bahwa Excavator yang dibeli oleh Arwan Koty tidak langsung diberikan oleh Arwan Koty. Melainkan diserahkan kepada Bayu Triwidodo karyawan Ekspedisi PT.Tunas Utama Sejahtera.
Arwan Koty Diduga Jadi Korban Kriminalisasi,Penasihat Hukum Arwan Koty, Aris MJ Toteles SH Angkat Bicara
Alasan Priyonggo memberikan Excavator kepada Bayu Triwidodo karena adanya surat tugas dari Arwan Koty untuk mengambil Excavator. Fakta persidangan terungkap terdapat 2 surat tugas yang sama dengan No.107/TUS-ST/I/2017 tertanggal 18 Nov 2017. Namun kedua surat tugas tersebut bukanlah dari Arwan Koty melainkan dari PT.Tunas Utama Sejahtera yang ditandatangani oleh Soleh Nur Tjahyo.
Pada persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Surat tugas yang dijadikan bukti tidak tercantum nama pemilik barang (Arwan Koty), Namun saat Melapor di Bareskrim Mabes Polri surat tugas yang dijadikan sebagai bukti terdapat nama Arwan Koty sebagai pemilik Excavator
Dalam persidangan, Saksi Kuasa Lapor R.Priyonggo juga mengatakan, bahwa laporan Nomor:LP/B/0023/1/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020. Belum ada yang di panggil dan ditetapkan menjadi tersangka, Surat pemanggilan sebagai tersangka juga belum pernah kami terima.”ujar Priyonggo dihadapan majelisnya hakim.
(Nrhd)