Sungguh Luar Biasa!!! Diduga Developer PT TIT Membangun Perumahan Secara Ilegal, Warga Menolak.

KABUPATEN BOGOR, News Investigasi-86.

Proyek skala besar seperti Perumahan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Serta Izin lainnya sesuai aturan Pemda Bogor.

Bacaan Lainnya

Jika Perusahaan Pengembang perumahan tersebut, belum memiliki perizinan lengkap dan warga menolak. Perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi berat. karena melanggar aturan hukum, warga memiliki hak untuk menolak pembangunan perumahan yang tidak sesuai prosedur.

Sungguh Luar Biasa !!!!  Developer PT Tunas Inti Tama (TIT ) akan Pembangunan perumahan ratusan unit dan saat ini sudah membangun Rumah Contoh, Diduga telah melanggar peraturan tata cara ,tanpa adanya pembangunan infrastruktur Jalan, Mirisnya Jalan yang digunakan untuk mengangkut bahan Material Perumahan dan nanti para konsumen nya akan menggunakan jalan Perumahan Citra Graha Prima Yang notabene dibangun hasil Swadaya Warga Citra Graha Prima dengan cara berpatungan setiap bulannya Rp.25.000 sampai Rp.100.000 mulai dari tahun 2007 sampai saat ini.

Dan terkait adanya Pengakuan dari Developer dan beberapa Oknum aparat setempat terkait Pembangunan Tersebut sudah mendapat ijin dari warga sekitar Perumahan Citra Graha Prima adalah HOAX, itu dikuatkan oleh keterangan beberapa Narasumber dan tokoh masyarakat setempat, karena di Graha Prima terdiri dari 3 RW yakni RW 12,13 dan RW 14, yang tertulis di Notulen Hasil Rapat Hanya 2 RW yang tanda tangan yakni RW 13 , RW 14  dan 1 RW (  RW 12 berikut perangkat RT nya ) tidak hadir karena tidak menyetujui dengan alasan sebelum di bangunkan jalan yang belum di cor ,tidak akan tanda tangan setuju.

Dalam hal ini diduga Developer PT Tunas Inti Tama ( TIT ) melanggar apa yang tercantum sebagaimana di Pasal 22C Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kamis 02 Oktober 2025 pukul 14’00 WIB, awak media mendatangi Kantor Pemasaran perumahan tersebut, namun pihak pekerja ( tidak mau namanya di tulis di pemberitaan ) menyampaikan bahwa nama plang Perumahan belum terpasang, kami pun tidak tau nama Perumahannya ( seolah Menutupi) ujarnya.

Namun dirinya mengatakan Bahwa TIT itu adalah Anak Perusahaan Arta Graha
Yang berkantor di Jln Jenderal Sudirman Jakarta.

Terkait hal diatas warga kp.Cireundeu Rt 002 Rw 004 Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang enggan sebutkan namanya,  menuding pengusaha pengembang perumahan atau developer membangun rumah subsidi maupun komersil tanpa mengantongi izin atau dokumen lengkap, dinilai sangat tidak berdasar.

“Secara logika, pemerintah daerah tidak mungkin membiarkan perusahaan property membangun unit, bahkan sampai jadi kawasan itu, kalau tidak memiliki perizinan yang lengkap.

Hal senada di katakan oleh inisial B selaku Tokoh Masyarakat Perumahan Citra Graha Prima bahwa developer harus membangun jalan dan infrastruktur lainnya terlebih dahulu sebelum membangun rumah di dalam perumahan. Pembangunan jalan, saluran air, dan jaringan listrik merupakan bagian dari infrastruktur dasar yang perlu disiapkan sebelum pembangunan rumah dimulai. Kewajiban ini penting untuk memastikan akses, keamanan, dan kelancaran bagi penghuni.

Perencanaan:  Developer harus merencanakan tata letak jalan, saluran air, dan jaringan listrik sebelum memulai pembangunan.

Perizinan: Mengurus semua izin yang diperlukan, termasuk IMB, yang mensyaratkan pembangunan infrastruktur dasar terlebih dahulu.

Pembangunan infrastruktur: Melaksanakan pembangunan jalan, saluran air, dan jaringan listrik secara bersamaan atau mendahului pembangunan rumah.

Pembangunan rumah: Setelah infrastruktur dasar tersedia dan berfungsi, barulah pembangunan rumah satu per satu dapat dimulai.

Alasan pembangunan infrastruktur harus didahulukan  karena Pembangunan jalan dan infrastruktur dasar merupakan bagian dari persyaratan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).

1. Menyediakan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum ;

Developer wajib menyediakan sarana, prasarana, dan utilitas umum yang lengkap dan berfungsi dengan baik sebelum akad kredit berlangsung. Fasilitas umum ini terdiri dari:
-Jalan penghubung yang memadai,
– Sistem drainase yang efektif,
– Taman bermain untuk anak-anak,
– Ruang terbuka hijau yang menyegarkan,
– Tempat ibadah,
– Jaringan distribusi air bersih,
– Jaringan listrik, dan
– Saluran pembuangan air limbah.

Fasilitas-fasilitas ini esensial untuk menciptakan lingkungan perumahan yang nyaman, sehat, dan mendukung kualitas hidup penghuni. Kelalaian dalam penyediaan fasilitas ini dapat berujung pada pembatalan izin, kewajiban memulihkan fungsi lahan, hingga penutupan lokasi perumahan.

Di sisi lain, developer yang mengabaikan kewajiban developer ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menempatkan diri mereka dalam posisi rentan.  Sanksi tegas  menanti, mulai dari pembatalan izin  hingga jeratan pidana.

2.Memiliki Izin dan Sertifikat yang Diperlukan Sebelum memulai pembangunan, developer wajib mengantongi izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), dan sertifikat layak fungsi (SLF). Izin-izin ini menunjukkan bahwa perumahan yang dibangun telah memenuhi standar teknis dan layak huni.

Sertifikat layak fungsi khususnya menjamin bahwa bangunan aman dan memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Ketidakpatuhan dalam perizinan dapat berakibat pada pembatalan izin, denda administratif, dan sanksi pidana

Kewajiban developer perumahan subsidi  ini harus dilakukan dengan baik. Ini dilakukan agar kedua belah pihak tidak mengalami kerugian . Pungkasnya.

Hingga berita ini diterima, Redaksi masih mencari Klarifikasi dan juga memberikan ruang Hak Jawab dari pihak yang di sebutkan didalam pemberitaan, sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.

( Tim Redaksi)

Pos terkait