KETAPANG, News Investigasi-86.
Sejak beberapa bulan lalu, kondisi Sungai Subali Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kian memprihatinkan hingga warga mengalami keresahan akibat tercemarnya air Sungai tersebut.
Air sungai yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan masyarakat, khususnya lahan pertanian milik warga setempat kini mengalami kerusakan.
Bahkan keramba ikan milik Sisilia Ucut warga Desa Air Upas turut serta mengalami terdampak akibat air Sungai Subali Tercemar.
Disinyalir akibat limbah pertambangan bauksit PT Harita Prima Mining Utama (HPMU) Anak Perusahaan PT Cita Mineral Investindo Tbk Site Air Upas (Harita Group). Yang beroperasi di wilayah SP 2 Hamparan 4, Site Air Upas.
Pencemaran Lingkungan Hidup.
Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah :
*Masuk atau dimasukkannya mahkluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Ancaman Pidana Terhadap Pencemar Lingkungan Menurut UU PPLH :
*Jika Perusahaan Pertambangan Bauksit PT Harita Prima Mining Utama (HPMU) diduga sengaja membuang limbah ke sungai, maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH.
*Pasal 60 UU PPLH :
” Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup”.
*Pasal 104 UU PPLH :
*Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milliar rupiah).
Menurut Hendra Emanuel warga yang lahannya terdampak limbah mengatakan, hingga kini belum ada undangan resmi dari pihak perusahaan maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ketapang, untuk melakukan mediasi ulang.
Bahkan, mereka menuding adanya kejanggalan dalam pengambilan sampel limbah pada 21 Mei 2025 lalu, ucap Hendra Emanuel.
Beni Hardian, Sp, celakanya lagi, Perusahaan Pertambangan Bauksit PT Cita Mineral Investindo Tbk Site Air Upas (Harita Group) menggunakan air sungai Bangkul.
Untuk penyiraman jalan Pertambangan ada 4 (empat) titik pengambilan air sungai yang melebihi 1000 (seribu) liter per hari.
Menggunakan 2 (dua) unit kendaraan truk tangki kapasitas 12.000 (dua belas ribu), dan 2 (dua) unit kendaraan truk tangki kapasitas 16.000 (enam belas ribu) tanpa memiliki Izin Penggunaan Air Permukaan (IPAP), tegas Beni Hardian.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan statmen yuridisnya terkait dampak negative dari pertambangan Bauksit PT CMI yang mesti disikapi secara serius oleh Penegak Hukum, kata yayat.
Perbuatan PT CMI yang melanggar hukum lingkungan dan sudah merugikan masyarakat setempat akibat dari limbahnya maka tentang masalah ini mestilah di lakukan evaluasi yuridis dengan seksama dan perlu di review tentang bagaimana status terbit perizinannya, sahut yayat.
Pemerintah mesti tegas menerapkan sangsi yuridisnya terhadap tambang tambang yang operasional kegiatannya berakibat negative terhadap lingkungan masyarakat, pinta yayat.
Hingga pemberitaan ini diterbitkan redaksi media News Investigasi-86 masih berupaya untuk memperoleh klarifikasi, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Redaksi News Investigasi-86 juga memberikan ruang hak jawab dan koreksi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(EZNI86).