STap Penghentian Penyelidikan Diguga Dijadikan Dasar Dakwaan,Jaksa Tidak Mau Bacakan BAP Saksi Yang Mengaku Korban,Sidang Pidana Di PN Jak Sel Bak Dagelan

Jakarta,newsinvestigasi-86.comSidang lanjutan perkara pidana dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta selatan 19/5/21.

Persidangan dengan agenda keterangan saksi Pelapor Bambang Prijono Susanto Putro, Direktur Utama PT Indotruck Utama terpaksa kembali ditunda.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Saksi Pelapor Bambang Prijono kembali mangkir dari panggilan jaksa, saat jaksa penuntut umum akan menghadirkan Dirut PT Indotruck Utama tersebut dalam persidangan guna diperiksa keterangan BAPnya oleh majelis hakim.

Dalam laporannya, Direktur Utama (Dirut) PT Indotruck Utama, Bambang Prijono mengaku telah menjadi korban atas laporan  palsu yang dilaporkan oleh konsumennya (Arwan Koty).

Pada tahun 2017, Arwan Koty membeli Excavator di PT Indotruck Utama. Setelah harga disepakati oleh kedua belah pihak senilai
Rp.1.265.000.000,,(satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah),

Selanjutnya dibuatlah surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No.157/PJB/ ITU /JKT /ITU/ 2017.tertanggal 27 juli 2017 dalam PJB Arwan Koty membeli 1 unit Excavator merk Volvo dengan tipe EC210D,

Dalam uraian PJB Nomor 157/PJB/ ITU/JKT/ITU/2017 Disebutkan bahwa pihak PT Indotruck Utama wajib menyerahkan 1 unit Excavator Volvo EC 210D kepada pembeli selambat lambatnya satu minggu setelah pembayaran lunas. Namum hingga kini Excavator Volvo EC 210D yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty tak kunjung diterima.

Selanjutnya Arwan Koty melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada PT.Indotruck Utama, Namun somasinya tidak digubris oleh anak salah satu perusahaan raksasa tersebut. Selanjutnya Arwan Koty membuat laporan dengan No.LP/B/1047/VIII/2018/Atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP. Pada tanggal yang sama Arwan Koty juga membuat laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum

Anehnya, STap penghentian Penyelidikan tersebut dijadikan senjata oleh terlapor Bambang Prijono untuk melaporkan balik Pelapor. Dalam laporannya Dirut PT Indotruck Utama Bambang Priyono megaku telah menjadi Korban dan dalam laporannya Bambang Prijono mengatakan bahwa Laporan  dihentikan dalam tahap *Penyidikan* .

Faktanya berdasarkan bukti Kedua surat S.Tap/2447/XII/2019 dan surat STap 66 / V / RES. 1.11 / 2019. Dihentikan dalam tahap Penyelidikan.

Aristoteles MJ Siahaan SH Penasihat hukum Arwan Koty saat menujukan STap penghentian Penyelidikan yang diduga dijadikan dasar dakwaan Jaksa

Dalam uraian Laporan Polisi No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum jelas diterangkan Bahwa Arwan Koty (pelapor) memesan 1 unit Excavator type EC 210D, Dikuatkan dengan PJB No. 157 /PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017. yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty.

Kepada Wartawan Aristoteles MJ Siahaan SH, Penasihat hukum Arwan Koty mengatakan, Bahwasanya kedua laporan yang dihentikan pada tahap penyelidikan tersebut di tandatangani oleh Penyidik yang sama, Dalam perkara aquo saya menduga dari tahap penyidikan hingga persidangan sangat kental sekali nusansa Rekayasa,” ujar Aris.

“Bukti STap Penghentian Penyelidikan dilaporkan Penyidikan oleh Pelapor Bambang Prijono bisa dijadikan bukti Lapor untuk mentersangkakan dan lebih anehnya lagi dengan dasar STap penghentian Penyelidikan laporan tersebut bisa P21, Bahkan naik sampai ke persidangan.”ujar Aristoteles MJ Siahaan SH.

Dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Abdul Rauf yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi SH, Dalam dakwaannya JPU telah menuntut terdakwa atas laporan bohong dan mendakwa Arwan Koty telah memberikan pengaduan palsu sebagaimana dikatakan dalam pasal 220 KUHP dan atau pasal 317 KUHP.

Munculnya pasal 317 KUHP tanpa adanya pemeriksaan terhadap terdakwa merupakan penyeludupan pasal. Munculnya pasal 317 KUHP saya menilai bahwa Arwan Koty akan dijadikan terpidana “ujar Aris Toteles SH.

Aristoteles juga mengatatakan, Seharusnya pihak kejaksaan harus cermat dan teliti dalam menerima berkas pelimpahan perkara dari penyidik sebelum berkas perkara tersebut dinyatakan P21 dan disidangkan, dalam Hal ini kami menilai Jaksa Penuntut Umum yang membuat dakwaan terhadap klien kami tidak profesional dan tidak cermat dan teliti, mirisnya lagi, Jaksa Penuntut Umum Sigit tidak mau membacakan BAP Bambang Prijono, Jaksa Sigit malah menyuruh kami untuk membacakan. Itu kan sangat lucu “kata Aristoteles MJ Siahaan SH.

 

Perkara pidana ini semestinya tidak layak dilanjutkan Jika Majelis Hakim pertimbangkan dasar hukum dan alasan pengajuan Permohonan Praperadilan Arwan Koty, dimana “termohon yang melakukan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan alasan dihentikannya Penyelidikan atas laporan polisi yang dibuat oleh Pemohon oleh Polda Metro Jaya adalah tindakan yang tidak sah menurut hukum”, ditambah lagi dalam nota keberatan hal 11 angka 3. Surat dakwaan tidak cermat karena tidak teliti karena tindakan menuntut terdakwa atas laporan bohong berdasarkan SURAT PENETAPAN PENGHENTIAN PENYELIDIKAN No. S.Tap/2447/XII/2019/Ditreskrimum, tanggal 31Desember 2019, apalagi didalam BAP Bambang Prijono yang membuat keterangan/pemberitahuan palsu dihentikan dalam Tahap Penyidikan. Faktanya lagi gugatan wanprestasi dengan Nomor perkara 181/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR. yang telah dimenangkan Arwan Koty, PT Indotruck Utama telah cidera janjinya pada pasal III dan Pasal IV dalam PJB No 157/PJB/ITU/JKT/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017.

Adanya klausul dalam perjanjian jual beli yang telah diingkari oleh pihak PT.Indotruck Utama. Sehingga perkara pidana ini merupakan kualifikasi dari pasal 81 KUHP

Saat persidangan juga dilakukan oleh orang yang sama, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan Nomor 1114/Pid/B/PN.JKT.SEL. adalah Majelis hakim dan panitera yang sama pada saat Arwan Koty mengajukan permohonan Praperadilan.

Dalam praperadilan permohonan Arwan Koty ditolak dalam persidangan pokok materi majelis hakim tampak berpihak pada saksi pelapor.”kata Aristoteles.

Menurut informasi yang berkembang dilapangan, Hakim Arlandi Triyogo SH pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung RI (Bawas RI) Sehingga wajar saja jika kami menilai kredibilitas dan Netralitasnya patut di pertanyakan,”ujar Aris Toteles SH.

(Nrhd)

Pos terkait