STap Penghentian Penyelidikan Bisa Naik Ke Persidangan, Keluarga Terdakwa Minta Majelis Hakim Tidak Berkiblat Pada Peradilan Sesat

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Perkara dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta selatan 5/5/2021.

Sidang yang telah diagendakan dengan keterangan saksi pelapor Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono Susanto Putro, terpaksa kembali ditunda.

Bacaan Lainnya

Seharusnya agar perkara tersebut menjadi terang benderang sehingga tidak menimbulkan tudingan miring atau opini negetif, Semestinya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu Gunakan Haknya untuk perintahkan jaksa untuk panggil paksa saksi korban atau adakan teleconfrence.

Sidang perkara dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty yang dipimpin oleh Arlandi Triyogo SH,MH sempat terjadi ketegangan, Pasalnya. Keluarga terdakwa menilai majelis hakim yang Menyidangkan perkara tersebut dinilai tidak netral.

Untuk mengungkap kebenaran seharusnya majelis hakim bijaksana saat memimpin jalannya pertandingan, Sehingga dapat terwujud keadilan,”saya berharap majelis hakim tidak memihak saksi pelopor maupun saksi korban yang diduga telah membuat laporan palsu.

Saya juga berharap kepadamajelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan laporan palsu yang telah didakwakan kepada keluarga kami, Majelis Hakim tidak berkiblat pada peradilan sesat. Suatu contoh STap Penghentian Penyelidikan Bisa Naik Hingga Persidangan,”ujar salah seorang keluarga terdakwa.

Tim Penasihat Hukum Arwan Koty

Menyikapi persidangan tersebut tim penasehat hukum terdakwa juga  sangat menyesalkan tindakan majelis hakim yang dinilai telah meniadakan hak asasi manusia.

Dalam jalanya persidangan terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi korban maupun  yang meringankan, Bahkan sidang yang seharusnya beragendakan saksi korban akan dilanjutkan dengan agendan pemeriksaan terdakwa.’ujar Aristoteles SH, panasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan penasihat hukum Arwan Koty bersikeras meminta kepada majelis Hakim agar perintahkan Jaksa untuk hadirkan saksi korban Bambang Prijono Susanto Putro yang dalam laporannya mengaku telah menjadi korban atas laporan Arwan Koty yang dianggap laporan palsu.

Pentingnya saksi korban dihadirkan di persidangan untuk mengklarifikasi terkait laporan No. LP/B/0023/1 /2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.

Perlu diketahui Bahwasanya Dihentikannya laporan No. LP / 3082 /V/2019 / PMJ / Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya dalam tahap penyelidikan, Laporan itu dianggap laporan palsu oleh terlapor sehingga Atas dasar laporan tersebut Arwan Koty dilaporkan atas tuduhan laporan palsu. Dengan Nomor: LP/B/0023/1/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.

Dalam laporannya Bambang Priyono mendalilkan bahwa Laporan itu dihentikan dalam tahap penyidikan dan mengaku telah menjadi korban, Namun faktanya, Berdasarkan bukti surat penetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019. dan STap/66/V/RES.1.11/2019/Ditreskrimum tanggal 17 Mei 2019 bahwasanya kedua Laporan tersebut dihentikan pada tahap Penyelidikan.

 

Dalam uraian laporan tersebut Arwan Koty telah memesan satu unit Excavator type EC 210D, Dikuatkan dengan adanya Perjanjian Jual Beli No. 157 /PJB / ITU /JKT/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017.Dan telah dibayar lunas oleh Arwan Koty,

Saat laporannya dihentikan pada tahap Penyelidikan, Arwan Koty kecewa, selanjutnya Arwan Koty membuat pengaduan ke Karowassidik dan Kompolnas, Menindaklanjuti laporan Arwan Koty, Karowassidik menjelaskan Bahwasanya laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum dapat dibuka kembali Penyelidikannya apa bila ditemukannya fakta maupun bukti baru.

Terkait persidangan dugaan upaya kriminalisasi terhadap Arwan Koty, Rencananya Arwan Koty akan membuat surat pengaduan untuk yang kedua kalinya.

Surat tersebut rencananya akan dikirimkan ke Badan pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA RI), JAMWAS RI serta Komisi Kejaksaan RI ke Komisi 111 DPR RI dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapada wartawan, Efendi Sidabariba SH kuasa hukum terdakwa mengatakan. “langkah tersebut kami tempuh sebab dalam menyidangkan perkara ini majelis hakim tidak faer,

Selain Hak terdakwa yang diduga telah dirampas, Upaya membuat pengaduan tersebut Agar majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana terhadap kliennya dapat berjalan Netral dalam Menjalankan tugasnya.Sehingga persidangan dapat berjalan dengan Selayaknya.”ujar Efendi SH.

Hingga berita ini disiarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut belum dapat dimintai keterangan terkait perkara itu.

(Nrhd)

Pos terkait