KETAPANG KALBAR,
Diduga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum 64.788.08 Dusun Pelansi Desa Satong Kecamatan Mantan Hilir Selatan / MHU Kabupaten Ketapang Kalimantanbarat, pasalnya SPBU tersebut melayani pembelian BBM Solar Subsidi dengan memakai Drum ke konsumen secara ilegal .
Berdasarkan hasil pengamatan awak media News Investigasi 86 dilokasi SPBU 64.788.08 Dusun Pelansi Desa Satong Kecamatan Mantan Hilir Utara (MHU) pada hari Selasa (12/07/2022). Melayani konsumen pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi pakai Drum menggunakan Mobil Pick Up L300 sekitar 2000 liter mirisnya tentu saja kendaraan lain yang mau ikut ngantri BBM Solar terganggu, pasalnya operator SPBU tersebut lebih melayani yang pakai Drum .
Sebagaiman kita ketahui pelarangan pengisian BBM menggunakan Drum/jerigen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, agar SPBU tidak melayani pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar ke konsumen .Hal itu sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia .
“Namun SPBU 64.788.08 Pelansi Kecamatan MHU ,melayani pengisian BBM Solar Subsidi menggunakan Drum/Jerigen . Diindikasi mengandung unsur kesengajaan yang dilanggar oleh para Oknum Operator SPBU tersebut ,terkesan nakal bersama jaringan .”MAFIA BBM” Solar Subsidi.
Desas desusnya SPBU 64.788.08 Pelansi sudah sering kali melayani BBM Solar Subsidi pakai Drum menggunakan kendaraan Pick Up L300 ,terindikasi ada kolaborasi antara Oknum Operator SPBU dengan jaringan MAFIA BBM Solar Subsidi .Maka sudah sepatutnya APH dan PT PERTAMINA (PERSERO) Wilayah Kalimantan Barat ,menindak tegas terhadap SPBU tersebut .
“Definisi Hukum ,sebagaimana yang diatur didalam .Pasal 55
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001,”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (Enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Miliar Rupiah) ,dan Peraturan Presiden/Perpres Nomor 12 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu ,dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 ,”bahwa telah diatur larangan dan keselamatan .Peraturan itu menegaskan secara detail tentang Konsumen pengguna ,SPBU tidak diperbolehkan melayani pengisian menggunakan Jerigen/Drum .
Scritp Keterangan Pengemudi .
Salah satu pengemudi truck beralamat Pontianak.yang meminta indentitasnya dirahasiakan sebut saja Ujang (47) mengatakan kepada awak media. Kurangnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum/APH maupun dari PT PERTAMINA (PERSERO) Wilayah Kalimantan Barat ,terhadap SPBU 64.788.08 Pelansi Kecamatan MHU. Dugaan kuat BBM Solar Subsidi tersebut untuk dikirim ke Perusahan Sawit / Pertambangan, semestinya BBM Solar Subsidi untuk kendaraan transportasi seperti kami ini pengisian terbatas ,maka kami minta kepada Aparat Penegak Hukum/APH dan PT PERTAMINA (PERSERO) untuk menindak tegas para pelaku mengantri BBM Solar dan Pertalite di SPBU tersebut ,Pungkasnya .
Scritp Keterangan SPBU
Selanjutnya awak Media konfirmasi Pegawai SPBU 64.788.08 Pelansi bernama Eed , terkait Pengisian BBM Solar Subsidi menggunakan Drum mengatakan .”Setau saya itu rekom desa dan rekomnya yang tau supirnya aja jadi dikasih rekomnya kita terima yang jelas kalau kedalamnya saya tidak tau itu rekomendasinya dari Camat , Ujarnya .
“Mengingat ada yang rancu dan melanggar Peraturan Pemerintah dan Undang Undang (UU) Migas , atas kejadian pelayanan SPBU 64.788.08 Dusun Pelansi Desa Satong Kecamatan MHU Kabupaten Ketapang .Maka tidak alasan dari jeratan hukum bilamana adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH maka hukum yang akan menyelesaikan sesuai Perundang undangan .
(Uti Iskandar/Tim) .